Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Sanggup Bayar Denda PPKM, Pemilik Kedai Kopi Pilih Dikurung, sang Ayah: Saya Sedih tapi Bangga

Pemilik kedai kopi di Tasikmalaya pilih menjalani hukuman kurungan karena tak sanggup membayar denda PPKM darurat sebesar Rp 5 juta.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Tak Sanggup Bayar Denda PPKM, Pemilik Kedai Kopi Pilih Dikurung, sang Ayah: Saya Sedih tapi Bangga
wytv.com
Pemilik kedai kopi di Tasikmalaya pilih menjalani hukuman kurungan karena tak sanggup membayar denda PPKM darurat sebesar Rp 5 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Kedai kopi milik Asep Lutpi Suparman (23) di Kecamatan Cihideung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat melanggar aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Akibatnya, Asep harus menjalani sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Asep divonis bersalah dan dijatuhi hukuman denda Rp 5 juta subsider penjara tiga hari.

Karena tak sanggup membayar denda, Asep memilih untuk dikurung selama tiga hari.

Asep diantar ayahnya, Agus Suparman (56) saat masuk ke Lapas Tasikmalaya.

"Saya sedih, prihatin, tapi sekaligus bangga dengan sikap Asep yang bertanggungjawab mengakui kesalahan dan memilih dikurung," kata Agus yang ditemui di depan Lapas Tasikmalaya, Kamis (15/7).

Agus mengungkapkan, ia sempat terkejut saat mengetahui anaknya memilih dikurung ketimbang bayar denda.

Baca juga: 5 FAKTA Ibu Hamil Dipukul Oknum Satpol PP saat Razia PPKM Darurat, Korban Pingsan saat Lapor Polisi

Berita Rekomendasi

"Tapi setelah mendengar penjelasan dia, saya dan ibunya Asep akhirnya memaklumi. Uang Rp 5 juta di mata anak saya tergolong besar, dari mana mau mencarinya," kata Agus.

Asep Lutpi divonis bersalah setelah terbukti melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Selasa, (13/7/2021).

Kedai kopi milik Asep di Jalan Riung Asih, Kecamatan Cihideung, tak jauh dari rumahnya, terjaring razia petugas karena kedapatan melayani pembeli di tempat dan melebihi batas waktu yang ditentukan selama PPKM darurat, yakni yakni pukul 20.00 WIB.

Menyusul pelanggaran itu, Asep un diharuskan menjalani sidang secara virtual.

Dalam persidangan virtual yang digelar Pengadilan Negeri Tasikmalaya, hakim Abdul Gofur memvonis Asep bersalah, dan menjatuhinya hukuman denda Rp 5 juta subsider penjara tiga hari.

Mendengar putusan tersebut, Asep hanya bisa pasrah dan menerima. Namun, ia menolak membayar denda karena tak memiliki uang.

"Saya memilih menjalani kurungan penjara tiga hari Pak. Saya sudah yakin itu. Saya tak memiliki uang bayar denda ke negara," kata Asep saat itu.

Baca juga: Luhut Bicara soal Perpanjangan PPKM Darurat serta Skenario Terburuk jika Kasus Covid Tembus 100 Ribu

Tak Menyangka

Ditemui sebelum masuk ke Lapas Tasikmalaya, Kamis, Asep mengaku tak menyangka bakal bahwa dirinya harus menjalani hukuman di Lapas Tasikmalaya.

"Saya tak menyangka bakal dikurung di sini (Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Red). Karena sebelumnya diinformasikan kemungkinan dikurung di Polsek Indihiang," kata Asep.

Namun demikian, Asep mengaku sudah siap lahir dan batin menghadapi masa kurungan selama tiga hari di Lapas Tasikmalaya.

"Sebenarnya sejak awal sudah siap mental akan dikurung di mana pun. Hanya saja memang info awal bisa saja di Polsek Indihiang," kata Asep.

Asep mengatakan, ia akan mematuhi segala aturan selama menjalani masa kurungan tiga hari mulai Kamis (15/7) hingga Sabtu (17/7).

"Saya sudah siap dengan risiko menjalani kurungan tiga hari. Daripada harus bayar denda Rp 5 juta yang tidak terbayang dari mana dapatnya, ya sudah memilih dikurung," ujar Asep.

Agus, yang terus mendampingi anaknya hingga ke pintu lapas juga mengaku tak menyangka anaknya harus menjalani hukumannya di lapas.

"Saya mengira dia akan dikurung di polsek. Ini ternyata di lapas," ujar dia.

(TribunJabar.id/Firman Suryaman)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Diantar Ayah ke Lapas Tasikmalaya, Asep Dikurung Karena Tak Sanggup Bayar Denda PPKM Darurat

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas