Gara-gara Parkir Mobil, Lansia Terlibat Cekcok dengan Tetangganya, Sempat Todongkan Pistol
Seorang lansia berinisial AN (72) harus berurusan dengan polisi karena diduga menganiaya tetangganya, GG (60).
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Akibat penganiayaan itu, korban mengaku ia sempat dirawat di ICU.
Hingga kini walaupun sudah rawat jalan korban masih merasa pusing dan nyeri di bagian yang luka.
Baca juga: Nasib Oknum Satpol PP yang Pukul Wanita Pemilik Warung kopi, Jadi Tersangka dan Dicopot dari Jabatan
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti laporan korban.
Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak langsung bergerak cepat.
Hanya berselang satu jam, pukul 09.30 WIB, personel Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak mengamankan tersangka beserta barang bukti satu unit pistol gas.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman hingga dua tahun penjara.
Berita terkait kasus penganiayaan
(TribunPontianak.co.id/Ferryanto)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Lansia 72 Tahun di Pontianak Ditangkap dan Lawan Duelnya Dirawat di Rumah Sakit! Todongkan Pistol