Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Oknum Satpol PP yang Pukul Wanita Pemilik Warung kopi, Jadi Tersangka dan Dicopot dari Jabatan

Oknum Satpol PP yang pukul wanita pemilik warung kopi saat razia PPKM ditetapkan jadi tersangka dan dicopot dari jabatannya.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Nasib Oknum Satpol PP yang Pukul Wanita Pemilik Warung kopi, Jadi Tersangka dan Dicopot dari Jabatan
KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T
Seorang oknum Satpol PP terekam CCTV sedang menganiaya seorang wanita hamil saat menggelar razia PPKM di salah satu warung kopi di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu, (14/7/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan oleh oknum Satpol PP terhadap seoranng wanita pemilik warung kopi yang diduga hamil memasuki babak baru.

Oknum Satpol PP Kabupaten Gowa, MH telah sebagai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

MH sebelumnya dilaporkan pasangan suami istri pemilik warung kopi, Nur Halim (26) dan Riana (34).

Informasi menganai penetapan MH sebagai tersangka ini dibenarkan oleh kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan.

Diberitakan Tribun-Timur.com, MH ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menggelar gelar perkara.

"Pelaku ditetapkan tersangka setelah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan setelah gelar perkara," kata Tri, Jumat (16/7/2021).

Meski demikian, MH belum menjalani penahanan karena masih menunggu proses internal sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN).

Berita Rekomendasi

"Penahanan harus menunggu proses internal tersangka untuk dinonaktifkan dari jabatannya," ungkapnya, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Pemandu Lagu Diciduk Aparat Satpol PP di Hotel di Citepus Sukabumi

Dicopot dari jabatannya

Buntut dari penetapan tersangka terhadap MH, Bupati Gowa, Adnan Purichta mencopot jabatan MH sebagai sekertaris Satpol PP Kabupaten Gowa.

Hal itu sampaikan Adnan melalui unggahan di media sosial Instagram pribadinya, sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari Tribun-Timur.com.

Dalam unggahan tersebut, Adnan menjelaskan, alasannya baru mencopot jabatan oknum Satpol PP tersebut.


Menurutnya, beberapa hari sejak kasus itu viral, ia masih menjungjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, MH terbukti melanggar kedisiplinan ASN.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas