Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Oknum Satpol PP yang Pukul Wanita Pemilik Warung kopi, Jadi Tersangka dan Dicopot dari Jabatan

Oknum Satpol PP yang pukul wanita pemilik warung kopi saat razia PPKM ditetapkan jadi tersangka dan dicopot dari jabatannya.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Nasib Oknum Satpol PP yang Pukul Wanita Pemilik Warung kopi, Jadi Tersangka dan Dicopot dari Jabatan
KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T
Seorang oknum Satpol PP terekam CCTV sedang menganiaya seorang wanita hamil saat menggelar razia PPKM di salah satu warung kopi di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu, (14/7/2021). 

Sehingga, Adnan kemudian mengambil keputusan tegas untuk mencopot MH dari jabatannya.

Berikut caption dalam unggahan Adnan di Instagram pribadinya, @adnanpurichtaichsan:

Hari ini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, atas pemeriksaan Sekertaris Satpol PP Mardani Hamdan telah diserahkan ke saya, Setelah melalui pemeriksaan maraton oleh Inspektorat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mardani melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu hari ini 17 juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatanya.

Beberapa hari ini ada yang tanya kenapa saya tidak langsung copot yang bersangkutan. Itu karena kita negara hukum, menjujung tinggi asas praduga tak bersalah. Makanya dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat, sekaligus pemenuhan hak dari yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan atasperbuatannya.

Selanjutnya yang bersangkutan akan kami minta untuk fokus menjalani proses hukumnya di Polres Gowa.

Jika nanti diproses hukum yang dijalani pelaku sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Maka akan dilihat hukuman selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan aturan diatas, Pemkab akan meninjau status kepegawaiannya jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Di PP No 17/2020 berbunyi "Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana
yang dilakukan dengan berencana".

PJ Sekda Gowa, juga telah saya berikan teguran atas jabatannya sebagai Sekda Gowa. Keputusan ini Sy ambil berdasarkan kewenangan saya sebagai Kepala Daerah.

Keputusan ini sekaligus sebagai warning bagi perangkat pemerintahan dalam menjalankan tugas-tugasnya. Terima kasih, salama'ki
..
STOP KEKERASAN
STOP BULLYING

Baca juga: Wanita yang Dipukul Oknum Satpol PP Disebut Tak Hamil oleh Petugas Medis, Ini Pengakuannya

Sebelumnya, diberitakan Kompas.com, Adnan telah mengutarakan akan memberikan sanksi tegas bagi oknum Satpol PP tersebut.

Sebab, kata Adnan, penegakkan hukum dengan cara kekerasan seperti yang dilakukan oknum Satpol PP tersebut dianggap tidak bisa ditoleransi.

"Saya tidak menoleransi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat Pemerintahan Kabupaten Gowa dan saya tegaskan bahwa oknum tersebut akan mendapatkan sanksi berat," ujar Adnan saat menggelar konferensi pers di rumah jabatannya, Kamis (15/7/2021) malam.

Kronologi kejadian

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas