Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Bupati Karawang Ade Swara Bebas Setelah Jalani 7 Tahun Penjara di Lapas Sukamiskin

Gina mengatakan, tak ada perayaan yang spesial di hari bebasnya Ade Swara. Mereka hanya melakukan acara kumpul keluarga inti di Bandung.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mantan Bupati Karawang Ade Swara Bebas Setelah Jalani 7 Tahun Penjara di Lapas Sukamiskin
Dok. Keluarga Ade Swara
Momen mantan Bupati Karawang Ade Swara saat keluar dari Lapas Sukamiskin, Minggu (18/7/2021). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Cikwan Suwandi

TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Mantan Bupati Karawang Ade Swara akhirnya bebas setelah menjalani hukuman pidana selama 7 tahun di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Anak sulung Ade Swara, yang juga anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Gerindra, Gina Fadlia Swara, membenarkan, sang ayah telah bebas.

Saat ini, mereka sedang berkumpul dengan keluarga besarnya di Bandung, Jawa Barat.

"Alhamdulillah barakallah, hari ini 18 Juli 2021, Papa (Ade Swara) sudah bebas dan bisa berkumpul lagi bersama keluarga. Setelah tujuh tahun penuh tanpa kurang satu hari pun (dipenjara)," ungkap Gina dalam siaran tertulisnya kepada Tribun Jabar, Minggu (18/7/2021).

Gina mengatakan, tak ada perayaan yang spesial di hari bebasnya Ade Swara.

Mereka hanya melakukan acara kumpul keluarga inti di Bandung.

BERITA REKOMENDASI

Berbeda dengan penyambutan saat Nurlatifah yang merupakan istri Ade Swara, bebas.

Saat itu, sambutan luar biasa didapat dari warga Karawang.

Terdakwa Nurlatifah duduk bersebelahan dengan suaminya mantan Bupati Karawang Ade Swara membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) PT Tatar Kertabumi dan pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (7/4/2015). Dalam nota pembelaan yang dibacakannya, Ade dan istrinya Nurlatifah berharap dibebaskan dari segala dakwaan yang dituduhkan oleh JPU KPK, karena menurutnya tuduhan JPU tidak terbukti. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Nurlatifah duduk bersebelahan dengan suaminya mantan Bupati Karawang Ade Swara membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) PT Tatar Kertabumi dan pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (7/4/2015). Dalam nota pembelaan yang dibacakannya, Ade dan istrinya Nurlatifah berharap dibebaskan dari segala dakwaan yang dituduhkan oleh JPU KPK, karena menurutnya tuduhan JPU tidak terbukti. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

"Karena saat ini sedang PPKM Darurat, tidak ada acara penyambutan yang spesial. Padahal banyak yang ingin datang menjemput tetapi kita tahan," kata Gina.

Ditanya soal kondisi sang ayah, Gina mengatakan saat ini baik Ade Swara maupun Nurlatifah, dalam kondisi yang sehat.

Bahkan, kata Gina, di hari-hari pertama keluarga lengkapnya berkumpul lagi, Ade Swara tampak sangat semringah dan bersemangat.


"Alhamdulillah papa sehat, bunda sehat, doakan ya. Semoga kami sekeluarga sehat selalu. Kita buka lembaran baru. Semoga ke depan papa tetap bisa bermanfaat bagi masyarakat Karawang," ucapnya.

Disinggung soal kemungkinan akan kembali ke Cilamaya, Karawang, Gina mengatakan, Ade Swara dan Nurlatifah akan kembali tinggal di sana.

Namun untuk saat ini, mereka menetap di Bandung untuk sementara.

"Sambil memantau situasi pandemi Covid-19," ujarnya.

Baca juga: Kasus Korupsi Tanah Munjul, Firli Bahuri Pastikan KPK Periksa Anies Baswedan dan Prasetyo Edi

Istri Dipenjara 6 Tahun

Sebelumnya, istri Ade Swara, Nurlatifah menghirup udara bebas pada Sabtu (18/7/2020), setelah menjalani masa hukuman penjara.

Dia disambut oleh ratusan warga dan simpatisan di kediamannya di Cilamaya Wetan, Karawang.

Bunda Nurlatifah, demikian biasa disapa, saat sampai langsung sujud syukur di Masjid At-Taqwa yang tak jauh dari rumahnya dan dilanjutkan salat Zuhur berjamaah.

Bunda Nurlatifah menjalani masa tahanan selama enam tahun di Lapas Sukamismin, Bandung. Tetapi, sang suami masih ditahan.

Terdakwa mantan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah menangis saat menjawab pertanyaan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) PT Tatar Kertabumi dan pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (17/3/2015). Dalam sidang tersebut Ade Swara dan istrinya ditayai sejumlah pertanyaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa mantan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah menangis saat menjawab pertanyaan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) PT Tatar Kertabumi dan pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (17/3/2015). Dalam sidang tersebut Ade Swara dan istrinya ditayai sejumlah pertanyaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Nurlatifah menyampaikan terima kasih atas sambutan warga dan simpatisannya.

Dia menyebut sambutan ini sebagai apresiasi warga kepadanya karena lama tak bertemu.

Anak Nurlatifah, Gina Swara Fadilah mengatakan kebebasan bundanya ini sesuai dengan apa yang divonis pengadilan dan telah dijalani dengan baik tanpa remisi.

Seperti diketahui, istri mantan bupati Karawang, Ade Swara ini divonis bersalah dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait izin surat pernyataan pengelolaan lahan (SPPL) PT Tatar Kertabumi dengan dijatuhi hukuman enam tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Mantan Bupati Karawang Bebas dari Lapas Sukamiskin, Jalani Hukuman Tujuh Tahun Tanpa Pengurangan

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas