Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Satpam Rampok Bank Bekas Tempatnya Bekerja, Uangnya untuk Deposit Judi Online Rp 35 Juta

Seorang mantan satpam nekat merampok di bank bekas tempatnya bekerja di Pagaralam, Sumatera Selatan.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Mantan Satpam Rampok Bank Bekas Tempatnya Bekerja, Uangnya untuk Deposit Judi Online Rp 35 Juta
Kolase Tribunnews.com: Sripoku.com/Wawan dan Sripoku.com/Istimewa
(Kiri) Foto pelaku saat diamankan pihak kepolisian dan (Kanan) Polisi saat melakukan oleh TKP. 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Wawan Septiawan

TRIBUNNEWS.COM - Seorang mantan satpam nekat merampok di bank bekas tempatnya bekerja.

Perampokan itu dilakukan di sebuah bank BUMN di Pagaralam, Sumatera Selatan, Jumat (16/7/2021) siang.

Tersangka mengaku nekat merampok karena banyak utang akibat ketagihan judi online.

Bahkan, uang Rp 35 juta hasil rampokan tersangka sudah didepositkan untuk judi online.

Tersangka ditangkap Polres Pagaralam kurang dari 48 jam setelah aksi perampokan.

Tersangka yaitu Hendro Kurniawan (35) warga Gunung Agung Lama Kecamatan Dempo Utara. Tersangka ditangkap Minggu (18/7/2021) di Provinsi Bengkulu.

Berita Rekomendasi

Hendro ternyata mantan satpam di bank tersebut.

Dari hasil pengakuan dan keterangan tersangka, dirinya nekad melakukan aksi perampokan sendiri disiang bolong tersebut karena banyak terlilit hutang.

"Saya sedang banyak utang pak, bahkan utang saya juga banyak di bank," ujar tersangka Hendro saat diwawancara sripoku.com, Senin (19/7/2021).

Baca juga: Fakta-fakta Perampokan Bank di Sumsel, Dilakukan Mantan Karyawannya, Gondol Uang Puluhan Juta Rupiah

Dikatakan Hendro dirinya mengaku tidak merencanakan aksi tersebut, namun saat itu dirinya sedang bingung mencari uang untuk membayar utang.

"Tidak saya rencanakan pak, tiba-tiba terlintas niat untuk merampok di bank yang menjadi tempat saya bekerja dulu. Saya bekerja di bank sebagai satpam selama 10 tahun," katanya.

Sementara itu Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIk MH didampingi Kasat Reskrim AKP Najamudin menjelaskan, uang hasil rampokan tersangka diakui sebanyak Rp 48.500.000, bahkan sudah dipergunakan sebanyak Rp 35 juta untuk berjudi online.

"Pelaku ini banyak utang karena kecanduan judi online. Bahkan hasil rampokannya sudah dideposit sebanyak Rp 35 juta untuk judi online," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas