Jenazah Pasien Positif Corona 5 Kali Ditolak Warga, Padahal Beri Wasiat Ingin Dimakamkan di Tanahnya
Jenazah pasien positif Covid-19 di Indralaya, Ogan Ilir, lima kali ditolak warga. Jenazah juga ditolak saat hendak dimakamkan di tanahnya sendiri.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Jenazah pasien positif Covid-19 di Indralaya, Ogan Ilir, lima kali ditolak warga.
Bahkan jenazah juga ditolak saat hendak dimakamkan di tanahnya sendiri.
Padahal almarhum memberi wasiat untuk dimakamkan di tanah miliknya.
Penolakan jenazah pasien Covid-19 ini dikemukakan Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy khusus kepada TribunSumsel.com.
Yusantiyo menceritakan, Selasa (20/7/2021) kemarin sekira pukul 12.00, telah meninggal dunia pasien berinisial RL (69 tahun) di RSUD Ogan Ilir.
"Almarhum meninggal dunia karena terpapar Covid-19," ungkap Yusantiyo kepada TribunSumsel.com, Rabu (20/7/2021).
Yusantiyo lalu menerangkan, berdasarkan wasiat almarhum kepada anaknya bahwa ia minta dimakamkan di tanah miliknya di Desa Tanjung Pering Kecamatan Indralaya Utara.
Sekitar pukul 15.00, perwakilan dari keluarga menemui kepala Desa Tanjung Pering perihal meminta izin memakamkan almarhum.
"Alasannya karena di situ tanah kaplingan milik almarhum, namun tidak mendapatkan izin dari kepala desa setempat," ujar Yusantiyo.
Kemudian perwakilan keluarga meminta izin untuk dimakamkan di TPU Timbangan dan ditolak oleh panitia TPU karena dikhawatirkan akan diprotes warga Timbangan.
Baca juga: Kabar Baik dan Buruk Untuk Jokowi, Anak Sulungnya Sembuh Tapi Menantunya Dikabarkan Terpapar Corona
Baca juga: Update Corona Global 21 Juli 2021 Siang: Jumlah Kematian Akibat Covid-19 di Seluruh Dunia 4.134.015
Baca juga: Terungkap Asal Usul Virus Corona Varian Delta Masuk Provinsi Sulawesi Selatan
"Setelah dua kali ditolak, kemudian Satgas BPBD turun tangan menghubungi Kepala Desa Tanjung Agung untuk dimakamkan di TPU setempat. Namun diketahui oleh warga bahwa pasien tersebut terpapar Covid-19 dan kembali ditolak," bener Yusantiyo.
Selama koordinasi dan diskusi alot ini, kata Yusantiyo, jenazah masih berada di RSUD Ogan Ilir di Tanjung Senai.
Sekira pukul 21.00, jenazah dibawa ke Desa Permata Baru, masih di Indralaya Utara, untuk dimakamkan di lahan miliknya.
Saat proses pengantaran jenazah, bahkan dipimpin Kasat Samapta Polres Ogan Ilir, AKP Mujamik Harun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.