Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemuda Pengangguran Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Gubuk Bekas Warung, Kini Meringkuk di Penjara

Seorang pemuda berinisial AN (20) harus berurusan dengan polisi karena diduga telah merudapaksa anak di bawah umur, P (16).

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Pemuda Pengangguran Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Gubuk Bekas Warung, Kini Meringkuk di Penjara
Yonhap News
Seorang pemuda berinisial AN (20) harus berurusan dengan polisi karena diduga telah merudapaksa anak di bawah umur, P (16). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda berinisial AN (20) harus berurusan dengan polisi.

AN ditangkap karena diduga telah merudapaksa anak di bawah umur, P (16).

Pelaku merupakan warga Kampung Gedung Jaya, Kecamatan Rawapitu, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Sementara korban tercatat sebagai warga Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku melakukan aksi bejatnya itu di sebuah gubuk bekas warung.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Sandy Galih Putra mengatakan, AN diamankan tanpa perlawanan.

Sandy menjelaskan, perbuatan asusila ini bermula saat korban dibonceng oleh temannya menuju Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Mei 2021, pukul 19.00 WIB.

Baca juga: Pria Rudapaksa Gadis 19 Tahun di Kebun Tebu, Korban Alami Pendarahan, Pelaku Diserahkan ke Kejaksaan

Berita Rekomendasi

Setiba di sana, korban dijemput oleh AN yang merupakan pacarnya. Korban lalu diajak oleh pelaku berkeliling.

Lalu keduanya menuju bendungan Unit 1, Kampung Penawar Jaya.

Mereka tiba di bendungan sekira pukul 23.30 WIB. AN mengajak korban ke sebuah gubuk bekas warung.

Setelah mencongkel pintu warung, AN mengajak korban masuk.

Pelaku lalu mengunci pintu warung dari dalam.

Saat itulah pelaku memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri.

Dalam keadaan diancam, korban hanya bisa pasrah saat pelaku mengambil kesuciannya.

"Setelah kejadian tersebut, korban diantar pulang ke rumahnya oleh pelaku," papar Sandy, Selasa (20/7/2021).

Baca juga: Dilecehkan saat Kendarai Motor, Remaja 19 Tahun Kejar Pelaku Sambil Teriak Minta Tolong

Tidak terima kesuciannya direnggut, korban akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Tulangbawang dengan diantar oleh orangtuanya.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang.

Ia dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang PP Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ia diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Rudapaksa Siswi di Gubuk, Pemuda asal Tulangbawang Lampung Diringkus Polisi

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas