Pemuda Pengangguran Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Gubuk Bekas Warung, Kini Meringkuk di Penjara
Seorang pemuda berinisial AN (20) harus berurusan dengan polisi karena diduga telah merudapaksa anak di bawah umur, P (16).
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda berinisial AN (20) harus berurusan dengan polisi.
AN ditangkap karena diduga telah merudapaksa anak di bawah umur, P (16).
Pelaku merupakan warga Kampung Gedung Jaya, Kecamatan Rawapitu, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Sementara korban tercatat sebagai warga Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
Pelaku melakukan aksi bejatnya itu di sebuah gubuk bekas warung.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Sandy Galih Putra mengatakan, AN diamankan tanpa perlawanan.
Sandy menjelaskan, perbuatan asusila ini bermula saat korban dibonceng oleh temannya menuju Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Mei 2021, pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Pria Rudapaksa Gadis 19 Tahun di Kebun Tebu, Korban Alami Pendarahan, Pelaku Diserahkan ke Kejaksaan
Setiba di sana, korban dijemput oleh AN yang merupakan pacarnya. Korban lalu diajak oleh pelaku berkeliling.
Lalu keduanya menuju bendungan Unit 1, Kampung Penawar Jaya.
Mereka tiba di bendungan sekira pukul 23.30 WIB. AN mengajak korban ke sebuah gubuk bekas warung.
Setelah mencongkel pintu warung, AN mengajak korban masuk.
Pelaku lalu mengunci pintu warung dari dalam.
Saat itulah pelaku memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri.
Dalam keadaan diancam, korban hanya bisa pasrah saat pelaku mengambil kesuciannya.