Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria 38 Tahun Nekat Rudapaksa Remaja 14 Tahun, Panggil ke Rumah Lalu Beraksi, Beri Uang Rp 5 Ribu

Pria di Tanjungbalai nekat merudapaka seorang remaja berusia 14 tahun. Pelaku awalnya memanggil korban ke rumahnya lalu nekat beraksi.

Editor: Miftah
zoom-in Pria 38 Tahun Nekat Rudapaksa Remaja 14 Tahun, Panggil ke Rumah Lalu Beraksi, Beri Uang Rp 5 Ribu
Trubun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi pelecehan seksual- Pria di Tanjungbalai nekat merudapaka seorang remaja berusia 14 tahun. Pelaku awalnya memanggil korban ke rumahnya lalu nekat beraksi. 

TRIBUNNEWS.COM - Pria di Tanjungbalai nekat merudapaka seorang remaja berusia 14 tahun.

Pelaku awalnya memanggil korban ke rumahnya lalu nekat beraksi.

Setelah beraksi, pelaku memberikan uang Rp 5 ribu pada korban.

Pelaku adalah Usman (38).

Kini Usman terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Tanjungbalai, Iptu Ahmad Dahlan mengungkapkan kejadian bermula pada 24 Maret 2021 lalu.

Saat itu, Usman memanggil korban untuk datang ke rumahnya.

Berita Rekomendasi

Namun saat sudah masuk ke rumah, korban dirudapaksa pelaku.

"Selama Maret 2021, pelaku telah melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali. Setelah melakukan perbuatannya, pelaku kemudian memberikan uang Rp 5000 kepada korban," kata Dahlan.

Baca juga: Seorang Pria Cabuli Anak Tiri Selama 6 Tahun, Dilaporkan Istri Rudapaksa Korban di Barak Karyawan

Baca juga: Tukang Parkir Rudapaksa Bocah hingga Hamil & Melahirkan, Awalnya Tak Ngaku, Terbukti setelah Tes DNA

Baca juga: Pemuda Pengangguran Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Gubuk Bekas Warung, Kini Meringkuk di Penjara

Kejadian ini terungkap ketika orangtua korban curiga melihat perilaku anaknya yang berubah. 

Setelah ditanyai, korban pun akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya.

"Akibat kejadian tersebut orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Balai untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku dan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP / 108 / III / 2021 / SU / Res T. Balai tanggal 26 Maret 2021," terang Dahlan, Rabu (21/07/2021).

Dahlan menuturkan bahwa berdasarkan laporan itu petugas Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

"Pada Senin (19/7/2021) kemarin, petugas berhasil mengamankan pelaku setelah adanya informasi keberadaan pelaku di Jalan Pasar Baru," tuturnya.

Pelaku yang berhasil diamankan petugas langsung dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk diperiksa lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No 1 thn 2016 atas perubahan kedua UU RI no.23 thn 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun," tegas Dahlan.

Berita lain kasus pencabulan.

(Jun-tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul PRIA 38 Tahun Cabuli Remaja Putri Berusia 14 Tahun dengan Iming-iming Uang Rp 5000

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas