Suami Aniaya Istri, Emosi setelah Korban Menolak Diajak Pulang saat Nongkrong di Kios Tengah Malam
Seorang suami di Palopo tega menganiaya istrinya. Pelaku emosi setelah istrinya menolak saat diajak pulang saat nongkrong di kios tengah malam.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM- Seorang suami di Palopo tega menganiaya istrinya.
Pelaku emosi setelah istrinya menolak saat diajak pulang.
Saat itu korban sedang nongkrong di sebuah kios pada dini hari.
Tim Ranger Unit Reskrim Polsek Wara Resor Palopo menangkap seorang pria pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Adalah IR (34) tahun, warga Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulsel.
Pelaku ditangkap pada Rabu (21/7/2021) sekira pukul 23.30 WITA.
Ia diamankan usai menganiaya istrinya KA (35) tahun, hingga mengalami luka gores dan luka memar.
Panit Reskrim Polsek Wara Ipda Ahmad Akbar menjelaskan, berdasarkan keterangan dari korban, peristiwa penganiyaan tersebut terjadi pada Rabu (21/7/21) sekira pukul 03.00 WITA.
Baca juga: Detik-detik Kakek Penggali Kubur Dibunuh Keponakan, Dianiaya Pakai Parang Lalu Dilempar ke Sumur
Baca juga: Ditagih Uang Kos, Tiga Orang Ini Malah Bunuh Acek Lalu Pura-pura Menolong
Baca juga: Minta Pintu dan Jendela Rumah Ditutup, Camat di NTT Pamit Tidur, tapi Ditemukan Tewas Bunuh Diri
Saat itu, korban sedang duduk-duduk di sebuah kios, di Jl Mungkasa, Kecamatan Wara Timur.
Lalu pelaku datang dan mengajak korban pulang kerumahnya.
"Namun korban menolak sehingga pelaku emosi dan melakukan penganiyaan dengan cara menarik rambut korban serta membenturkan ke arah lantai," kata Ipda Akbar dikonfirmasi tribun-timur.com via WhatsApp, Kamis (22/7/21) pagi.
Dari pengakuannya, ia (korban) tersungkur hingga dalam keadaan tengkurap ke lantai.
Atas kejadian itu, korban mengalami luka memar pada pipi sebelah kiri dan luka gores pada leher sebelah kanan.
Usai menerima laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
Ia diamankan di tempat tinggalnya di sebuah perumahan di Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara Kota Palopo.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak kekerasan kepada istrinya," ujar Akbar.
Pelaku disangkakan Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004.
Pelaku terancam pidana penjara maksimal lima tahun.
Berita lain kasus KDRT.
(Tribun Timur/Arwin Ahmad)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Aniaya Istri Hingga Luka, Warga Rampoang Palopo Ditangkap Polisi