Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cabuli Bocah di Bawah Umur, Kakek Berusia 64 Tahun di Kaltim Diancam Hukuman 15 Tahun

Tanpa perlawanan, tersangka langsung digiring ke kantor, untuk pemeriksaan lebih lanjut

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Cabuli Bocah di Bawah Umur, Kakek Berusia 64 Tahun di Kaltim Diancam Hukuman 15 Tahun
Sriwijaya Post.com
Ilustrasi pencabulan 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim  Renata Andini Pengesti

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG REDEB – Pengantar galon berusia 64 tahun mendekam di balik jeruji besi.

Ini lantaran ia tega menodai bocah 11 tahun, Kamis (22/7/2021).

Kapolsek Tanjung Redeb Iptu Nurhadi, peristiwa tersebut telah terjadi sejak Jumat (16/7/2021) pekan lalu.

Saat itu situasi rumah korban terlihat sepi.

Kronologinya bermula sekira pukul 18.40 WITA, setelah korban dicabuli oleh tersangka, korban bercerita kepada ibunya, MA (35) yang baru pulang kerja, bahwa dirinya didatangi oleh pelaku.

Baca juga: Tukang Galon yang Bunuh Ibu dan Anak di Pinrang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Dari pengakuan korban, saat dirinya bertemu dengan tersangka, dirinya langsung digendong dan dicumbu oleh si pengantar galon.

Berita Rekomendasi

"Anaknya bercerita kalau dia langsung digendong dan dicium oleh tersangka,” ujarnya kepada awak media, Kamis (22/7/2021) kemarin.

Setelah menciumi korban, pelaku memaksa korban untuk masuk ke kamar.

Sesampai di kamar, pelaku kemudian melakukan aksi pencabulan terhadap korban.

“Ibunya kemudian bertanya, siapa orang yang dimaksud korban. Lalu sang anak menjawab, Om Air yang biasa antar galon ke rumah. Yang ternyata adalah UM," bebernya.

Mendengar cerita anaknya, MA merasa keberatan dan tidak terima.

Untuk itu, sang ibu langsung mendatangi Mapolsek Tanjung Redeb untuk membuat laporan.

“Setelah kami menerima laporan itu, kami langsung turun ke lapangan untuk mencari keberadaan pelaku,” tuturnya.

Sekira pukul 22.00 WITA, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya.

“Tanpa perlawanan, tersangka langsung digiring ke kantor, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Pelaku terancam pasal 82 ayat (1) Junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Perlindungan anak.

"Pencabulan, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta denda paling banyak Rp 5 miliar," ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Kakek Pengantar Galon Berbuat Asusila terhadap Anak di Bawah Umur, Nasibnya Kini Berakhir di Bui

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas