Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Diteriaki, Pria Ini Tikam Pengendara Motor hingga Tewas, Pelaku Kalut Usai Tenggak Miras

Gara-gara kalut usai menenggak miras, seorang pemuda nekat melakukan penikaman. Pelaku mengaku terpicu setelah diteriaki korban.

Editor: Miftah
zoom-in Gara-gara Diteriaki, Pria Ini Tikam Pengendara Motor hingga Tewas, Pelaku Kalut Usai Tenggak Miras
kantipurnetwork.com
Ilustrasi penikaman- Gara-gara kalut usai menenggak miras, seorang pemuda nekat melakukan penikaman. Pelaku mengaku terpicu setelah diteriaki korban. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNNEWS.COM- Gara-gara kalut usai menenggak miras, seorang pemuda nekat melakukan penikaman terhadap pengendara motor.

Pelaku mengaku terpicu setelah diteriaki korban.

Pelaku lalu mengejar korban hingga terlibat perkelahian.

Seorang pemuda, H (24) warga Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, meregang nyawa usai ditikam dengan sebilah pisau oleh N (22).

Peristiwa berdarah ini terjadi di Jalan Panglima Sudirman, Kota Probolinggo, Kamis (22/7/2021), sekitar pukul 00.30 WIB.

Berselang 8 jam kemudian, Tim Satreskrim Polresta Probolinggo dapat meringkus N yang berusaha kabur ke Pasuruan.

Berita Rekomendasi

N pun harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolresta Probolinggo.

 
Wakapolresta Probolinggo, Kompol Mohammad Khoiril mengatakan, saat peristiwa terjadi tersangka dalam keadaan mabuk usai menenggak minuman keras (miras).

Karena pengaruh miras itu pula pikiran N tak terkontrol hingga kalut.

Baca juga: Remaja 15 Tahun Ditemukan Tewas di Teras Warkop, Korban Pergi Tanpa Pamit, Tergeletak Penuh Luka

Baca juga: 22 Napi Tewas dalam Kerusuhan Penjara di Ekuador, Presiden Umumkan Keadaan Darurat

Baca juga: Bocah Berusia 10 Tahun Tewas Tenggelam di Laut Lhoknga

"Hasil pemeriksaan awal, kondisi pelaku kala itu sedang marah karena pengaruh miras. Ia pun mengejar korban dan berkelahi. Dalam perkelahian, pelaku menikam korban dengan sebilah pisau," katanya, Kamis (22/7/2021).

Khoiril menyebut, pelaku disangkakan pasal 338 KUHP subsider 351 KUHP ayat 3 dan subsider 354 KUHP Penganiayaan Berat.

Dengan ancaman paling lama 8 tahun penjara.

"Pelaku merupakan residivis kasus pengeroyokan. Pelaku bebas pada 2018," sebutnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas