Kasus Oknum Satpol PP Gowa Pukul Ibu Hamil Berbuntut Panjang, Korban Dilaporkan ke Polisi
Ibu hamil korban pemukulan oknum Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan, dilaporkan ke polisi atas dugaan kehamilan palsu.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan yang dilakukan oknum Satpol PP Gowa, Sulawesi Selatan, Mardani Hamdan, pada ibu hamil, Riana (34), kini berbuntut panjang.
Riana dan suaminya, Nur Halim (26), dilaporkan Brigade Muslim Indonesia (BMI) ke Mapolres Gowa pada Kamis (22/7/2021).
Dikutip dari Kompas.com, BMI melaporkan pasangan suami istri pemilik warung kopi (warkop) itu atas dugaan kehamilan palsu.
"Kami merasa kecewa sebab korban ternyata tidak hamil padahal telah tersebar luas bahwa ia mengakui kehamilannya sudah 9 bulan dan setelah tes USG ternyata negatif," kata Ketua BMI, Zulkifli, Kamis.
Saat melapor, BMI membawa bukti berupa rekaman live dan video yang berisi pengakuan korban tengah berbadan dua.
Baca juga: Harta Kekayaan Mardani Hamdan, Satpol PP Gowa yang Pukul Ibu Hamil, Capai Rp981 Juta
Baca juga: Apresiasi Kerja Cepat Polres Gowa, Ketua DPD RI: Tidak Boleh Ada Kekerasan saat PPKM
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, mengatakan saat ini laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan.
"Kemarin pelapor datang dengan membawa bukti berupa rekaman live serta rekaman video yang berisi korban mengaku hamil dan saat ini masih dalam proses penyelidikan" terang Mangatas, Jumat (23/7/2021).
Sementara itu, Riana mengaku sudah mengetahui soal pelaporan dirinya oleh BMI.
Mengutip Kompas.com, Riana menganggap pelaporan dirinya adalah cobaan dari Allah.
Karena itu, ia mengaku pasrah.
"Iya saya sudah dapat informasi bahwa saya dilaporkan akan berita palsu terkait kehamilan saya dan ini saya serahkan sepenuhnya kepada Allah."
"Allah Maha Adil dan tidak memberikan cobaan kepada hamba-Nya jika hamba-Nya tak mampu melewati cobaan ini," tuturnya, Jumat.
Terkait kondisinya, Riana mengaku perutnya saar ini tak lagi membesar.
Hal itu, ujar Riana, adalah hal yang wajar baginya sejak beberapa bulan terakhir.
"Perut saya memang kadang membesar dan kadang mengecil, saya juga tidak tahu penyebabnya apa."
"Padahal saya ingin sekali kembali menjadi seorang ibu yang bisa melahirkan anak tetapi segalanya kami serahkan kepada Allah," ujarnya.
Baca juga: Buntut Kasus Satpol PP Pukul Pasutri di Gowa, Mendagri Tertbitkan SE, Minta Satpol PP Lebih Humanis
Baca juga: Pengakuan Terbaru Oknum Satpol PP yang Tampar Ibu Hamil di Gowa
Pelaku Penganiayaan Ditahan
Tersangka penganiayaan terhadap ibu hamil, Mardani HHamdan, telah ditahan sejak Minggu (18/7/2021).
"Hari Minggu kemarin tersangka sudah kami tahan di Polres Gowa," ungkap Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan, Senin (19/7/2021), dikutip dari TribunGowa.com.
Penahanan tersebut, kata Tri, dilakukan setelah pihaknya mengeluarkan surat penahanan.
Mardani sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Riana dan Nur Halim, Jumat (16/7/2021).
Tak hanya itu, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, juga mencopot Mardani dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa.
Mengutip situs Humas Pemkab Gowa, keputusan tersebut diambil setelah Adnan menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Gowa atas pemeriksaan Mardani.
“Setelah melalui pemeriksaan maraton oleh Inspektorat, berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan telah melanggar kedisiplinan ASN."
"Atas dasar itu, hari ini, Sabtu, 17 Juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya,” tegas Adnan, Sabtu (17/7/2021).
Baca juga: UPDATE Kasus Satpol PP Tampar Ibu Hamil di Gowa, Ngaku Hanya Spontan karena Dilempar Botol
Baca juga: Pukul Pasutri Pemilik Warkop, Oknum Satpol PP Dicopot dari Jabatan, Sekda Gowa Dapat Teguran keras
Kronologi Kejadian
Dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan, berawal ketika tim empat yang dipimpin Sekretaris Daerah Hj Kamsina, menyasar warkop.
Diketahui, tim tersebut tengah melakukan razia di tengah pemberlakuan PPKM Mikro di Gowa, Rabu (14/7/2021).
Di kawasan Panciro, petugas mendengar suara musik cukup keras dari Warkop Ivan.
"Depan kantor Desa Panciro kita berhenti dan besar sekali musik, karena ini telah masuk hari keenam pengetatan PPKM mikro di Gowa," ungkap Kamsina, Kamis (15/7/2021) dini hari, dikutip dari Tribun-Gowa.com.
Karena itu, tim empat masuk dan memberikan imbauan secara humanis.
"Kita sampaikan kalau bisa kecilkan musiknya atau dimatikan saja, namun dia (pemilik warko) kurang baik penerimaanya," tambahnya.
Setelahnya, seorang anggota Satpol PP Gowa menanyakan surat izin warkop tersebut.
"Mana surat izin ini kafe saya mau lihat," kata anggota Satpol PP Gowa itu.
"Pelan-pelan, Pak. Orang lagi hamil Pak, santai Pak," kata suami ibu hamil sambil merekam video.
Baca juga: Jokowi Sentil Soal Satpol PP Pukul Pemilik Warung di Gowa Sulsel, Minta Jangan Keras dan Kasar
Baca juga: Jokowi Sentil Soal Satpol PP Pukul Pemilik Warung di Gowa Sulsel, Minta Jangan Keras dan Kasar
Pemilik warkop dan anggota Satpol PP Gowa terlibat adu mulut hingga berakhir dengan pemukulan.
Melihat suaminya dipukul, sang istri yang tengah berbadan dua langsung bangkit dari duduknya.
Ia melempar kursi pada anggota Satpol PP yang memukul suaminya.
Namun, anggota Satpol PP Gowa itu membalas dengan memukul wanita tersebut.
Keributan itu kemudian dilerai oleh anggota Satpol PP lainnya dan seorang polisi yang ikut dalam patroli.
Sementara itu, kuasa hukum Mardani, Syafril Hamzah, mengungkapkan kliennya melakukan tindak kekerasan karena emosi sesaat.
Pasalnya, saat berhadapan dengan pemilik warkop, Mardani merasakan ada lemparan botol di bagian belakang leher.
"Dari penganiayaan itu, adanya spontanitas. Karena adanya lemparan dari korban, yang menyebabkan emosi sesaat," ungkap Syafril Hamzah, Sabtu (17/7/2021), dikutip dari KompasTV.
"Lemparan botol," imbuhnya.
Syafril mengatakan, pelemparan itu terjadi saat Mardani menghampiri istri pemilik warkop.
"Sewaktu dia mendekati istri korban, ada lemparan (botol) yang mengenai belakang lehernya," tandasnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunGowa/Sayyid Zulfadli, Kompas.com/Abdul Haq)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.