Kasus Oknum Satpol PP Gowa Pukul Ibu Hamil Berbuntut Panjang, Korban Dilaporkan ke Polisi
Ibu hamil korban pemukulan oknum Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan, dilaporkan ke polisi atas dugaan kehamilan palsu.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan yang dilakukan oknum Satpol PP Gowa, Sulawesi Selatan, Mardani Hamdan, pada ibu hamil, Riana (34), kini berbuntut panjang.
Riana dan suaminya, Nur Halim (26), dilaporkan Brigade Muslim Indonesia (BMI) ke Mapolres Gowa pada Kamis (22/7/2021).
Dikutip dari Kompas.com, BMI melaporkan pasangan suami istri pemilik warung kopi (warkop) itu atas dugaan kehamilan palsu.
"Kami merasa kecewa sebab korban ternyata tidak hamil padahal telah tersebar luas bahwa ia mengakui kehamilannya sudah 9 bulan dan setelah tes USG ternyata negatif," kata Ketua BMI, Zulkifli, Kamis.
Saat melapor, BMI membawa bukti berupa rekaman live dan video yang berisi pengakuan korban tengah berbadan dua.
Baca juga: Harta Kekayaan Mardani Hamdan, Satpol PP Gowa yang Pukul Ibu Hamil, Capai Rp981 Juta
Baca juga: Apresiasi Kerja Cepat Polres Gowa, Ketua DPD RI: Tidak Boleh Ada Kekerasan saat PPKM
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, mengatakan saat ini laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan.
"Kemarin pelapor datang dengan membawa bukti berupa rekaman live serta rekaman video yang berisi korban mengaku hamil dan saat ini masih dalam proses penyelidikan" terang Mangatas, Jumat (23/7/2021).
Sementara itu, Riana mengaku sudah mengetahui soal pelaporan dirinya oleh BMI.
Mengutip Kompas.com, Riana menganggap pelaporan dirinya adalah cobaan dari Allah.
Karena itu, ia mengaku pasrah.
"Iya saya sudah dapat informasi bahwa saya dilaporkan akan berita palsu terkait kehamilan saya dan ini saya serahkan sepenuhnya kepada Allah."
"Allah Maha Adil dan tidak memberikan cobaan kepada hamba-Nya jika hamba-Nya tak mampu melewati cobaan ini," tuturnya, Jumat.
Terkait kondisinya, Riana mengaku perutnya saar ini tak lagi membesar.
Hal itu, ujar Riana, adalah hal yang wajar baginya sejak beberapa bulan terakhir.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.