Tukang Parkir Setubuhi Pacar hingga Hamil, saat Lahir Tak Mau Mengakui, Polisi Lakukan Tes DNA
Seorang tukang parkir tega rudapaksa pacarnya yang masih di bawah umur. Kini korban sudah melahirkan akibat perbuatan bejat pelaku.
Editor: Endra Kurniawan
Kedua orang tua anak tersebut melaporkan kejadian itu ke kepolisian.
Baca juga: Seorang Pria Cabuli Anak Tiri Selama 6 Tahun, Dilaporkan Istri Rudapaksa Korban di Barak Karyawan
Namun tersangka AS tidak mengakui perbuatan persetubuhan tersebut.
Sampai anak tersebut melahirkan bayi yang dikandungnya.
"Sehingga kami dari pihak kepolisian melakukan test DNA terhadap korban, bayi korban, serta tersangka AS," katanya.
Hasil tes DNA menunjukkan, ternyata benar tersangka AS adalah ayah biologis dari anak yang dilahirkan oleh korban.
Atas perbuatannya, tersangka kini terancam hukuman 15 tahun penjara.
Tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E.
Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun,
dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dalam kasus tersebut, kepolisian telah mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Antara lain, selembar akta lahir anak atas nama anak korban.
Baca juga: Seorang Pria Rudapaksa Gadis ABG Berulang Kali, Panggil Korban ke Rumah, Beri Uang Rp 5.000
Kemudian selembar fotocopy kartu keluarga.
Celana legging panjang warna cokelat polos. Celana dalam warna abu-abu polos.
Tiga lembar hasil test DNA dari Puslabfor Polri tanggal 16 Juli 2021.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.