Tukang Parkir Setubuhi Pacar hingga Hamil, saat Lahir Tak Mau Mengakui, Polisi Lakukan Tes DNA
Seorang tukang parkir tega rudapaksa pacarnya yang masih di bawah umur. Kini korban sudah melahirkan akibat perbuatan bejat pelaku.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Diketahui yang menjadi korbannya adalah anak di bawah umur bernama Mawar (samaran).
Sedangkan pelakunya adalah pacar korban sendiri.
Ia merupakan pemuda berumur 22 tahun berinisial AS.
Pria sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir itu tega menodai pacarnya berkali-kali hingga hamil.
Kini Mawar sudah melahirkan seorang bayi.
Baca juga: Gadis ABG jadi Korban Perdagangan Orang, Dijanjikan Kerja di Timur Tengah, Disekap dan Dirudapaksa
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Pol Hari Brata membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, perbuatan bejat dilakukan sekitar bulan Juni 2020, pukul 10.00 Wita, di kos-kosan pelaku di kawasan Ampenan, Kota Mataram.
Dugaan pidana persetubuhan itu berawal saat korban atau si anak sering bermain di kos temannya.
Kos temannya itu bersebelahan dengan kos tersangka AS.
Karena sering bertemu, tersangka AS mendekati korban lalu merayunya dan mengajaknya berpacaran.
Setelah itu, sekitar bulan Juni 2020 sekitar pukul 10.00 Wita, AS menyetubuhi anak gadis tersebut untuk pertama
kalinya.
"Setelah itu tersangka AS dan anak itu sering melakukan hubungan badan," ungkapnya.
Hingga sekitar bulan November 2020 si anak diketahui hamil 5 (lima) bulan oleh kedua orang tuanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.