Anggota DPRD yang Bangun Tembok Tutup Akses Rumah Tahfiz Buka Suara: Terganggu Anak Main Bola
Anggota DPRD Pangkep, H Amiruddin, yang membangun tembok tiga meter sehingga menutupi akses rumah tahfiz, buka suara.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Amiruddin sendiri ternyata jarang menempati rumah tersebut.
Lantaran, aktivitasnya lebih banyak dihabiskan di Pangkep sebagai anggota DPRD.
Baca juga: POPULER REGIONAL Oknum Polisi di Medan Jadi Perampok | Anggota DPRD Tembok Jalan Akses Rumah Tahfiz
Baca juga: Soal Anggota DPRD Pangkep Tembok Pintu Rumah Tahfiz, PAN Janji Beri Sanksi Tegas, Bahkan Pemecatan
Profil H Amiruddin
Mengutip dprd.pangkebkab.go.id, H Amiruddin lahir di Labakkang pada 3 April 1960.
Amiruddin merupakan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pangkep.
Ia diusung oleh Partai Amanat Nasional pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019 lalu.
Kala itu, ia termasuk di Daerah Pemilihan (Dapil) II yang meliputi Bungoro, Labakkang, dan Tondong Talasa.
Berdasarkan data KPU Kabupaten Pangkep, Amiruddin memperoleh total 1.174 suara.
Rinciannya, 110 di Bungoro, 1.059 di Labakkang yang merupakan tanah kelahirannya, dan lima di Tondong Talasa.
Baca juga: Anggota DPRD Bangun Tembok 3 Meter Karena Tak Suka Depan Rumahnya Dilalui Orang Lain
Baca juga: Bapemperda DPRD DKI: Usulan Sanksi Pidana di Revisi Perda Covid-19 Demi Sukseskan Atasi Pandemi
Harta Kekayaan H Amiruddin
Sebagai wakil rakyat, H Amiruddin memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terakhir, Amiruddin melaporkan hartanya pada 31 Desember 2020.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKP) miliknya, Amiruddin tercatat mempunyai Rp1.201.634.808.
Ia memiliki lima bidang tanah dan bangunan.