Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

OB Puskesmas Sukra Indramayu Cetak Surat Swab Palsu, Dijual Rp 150.000 Per Lembar

AKP Luthfi Olot Gigantara menyampaikan, perbuatan pelaku itu terendus seusai polisi menerima informasi dari masyarakat.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in OB Puskesmas Sukra Indramayu Cetak Surat Swab Palsu, Dijual Rp 150.000 Per Lembar
Handhika Rahman/Trbun Jabar
W (45), OB di Puskesmas Sukra saat digelandang polisi di Mapolres Indramayu, Minggu (25/7/2021) malam. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Aparat kepolisian kembali membongkar praktik pembuatan surat swab PCR palsu.

Kali ini Polres Indramayu menangkap seorang office boy atau OB yang 'nyambi' membuat surat swab palsu.

Pelaku adalah seorang pria berinisial W (45), warga Desa Bogor, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Baca juga: Sindikat Pembuatan Surat PCR Palsu di Lombok Terungkap, 3 Pelaku Diamankan, Satu Lagi Masih Buron

Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang, melalui Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, pelaku merupakan seorang office boy (OB) di Puskesmas Sukra.

"Jadi ini salah satu oknum di Puskesmas Sukra yang bekerja sebagai petugas kebersihan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com di Mapolres Indramayu, Minggu (25/7/2021) malam.

AKP Luthfi Olot Gigantara menyampaikan, perbuatan pelaku itu terendus seusai polisi menerima informasi dari masyarakat.

Baca juga: Lima Bandara di Jepang Sediakan Tes PCR Gratis

Polisi menunjukkan barang bukti surat swab palsu dari tangan pelaku di Mapolres Indramayu
Polisi menunjukkan barang bukti surat swab palsu dari tangan pelaku di Mapolres Indramayu, Minggu (25/7/2021) malam. (Tribun Cirebon/Handhika Rahman)
Berita Rekomendasi

Dari tangan pelaku, polisi juga mendapati sebanyak 40 KTP dalam bentuk foto copi yang siap dibuatkan surat swab palsu dengan hasil negatif.

Hasil tersebut didapat para pemohon tanpa mesti melakukan swab terlebih dahulu.

Bisnis pembuatan surat swab palsu ini, diakui pelaku, sudah dia lakukan sejak dua bulan terakhir.

Baca juga: Tes PCR dan Swab Antigen Semudah Pesan Makanan Secara Online

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya, bukti cetak surat swab palsu, perangkat alat komputer, serta print pencetakan surat swab palsu.

"Saat ini pasal yang kami sangkakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun," ujar dia.

Untuk Perjalanan ke Luar Daerah

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas