OB Puskesmas Sukra Indramayu Cetak Surat Swab Palsu, Dijual Rp 150.000 Per Lembar
AKP Luthfi Olot Gigantara menyampaikan, perbuatan pelaku itu terendus seusai polisi menerima informasi dari masyarakat.
Editor: Hendra Gunawan
![OB Puskesmas Sukra Indramayu Cetak Surat Swab Palsu, Dijual Rp 150.000 Per Lembar](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/w-45-ob-di-puskesmas-sukra-saat-digelandang-polisi-di.jpg)
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Aparat kepolisian kembali membongkar praktik pembuatan surat swab PCR palsu.
Kali ini Polres Indramayu menangkap seorang office boy atau OB yang 'nyambi' membuat surat swab palsu.
Pelaku adalah seorang pria berinisial W (45), warga Desa Bogor, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Baca juga: Sindikat Pembuatan Surat PCR Palsu di Lombok Terungkap, 3 Pelaku Diamankan, Satu Lagi Masih Buron
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang, melalui Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, pelaku merupakan seorang office boy (OB) di Puskesmas Sukra.
"Jadi ini salah satu oknum di Puskesmas Sukra yang bekerja sebagai petugas kebersihan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com di Mapolres Indramayu, Minggu (25/7/2021) malam.
AKP Luthfi Olot Gigantara menyampaikan, perbuatan pelaku itu terendus seusai polisi menerima informasi dari masyarakat.
Baca juga: Lima Bandara di Jepang Sediakan Tes PCR Gratis
![Polisi menunjukkan barang bukti surat swab palsu dari tangan pelaku di Mapolres Indramayu](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/polisi-menunjukkan-barang-bukti-surat-swab-palsu-dari-tangan-pelaku-di-mapolres-indramayu.jpg)
Dari tangan pelaku, polisi juga mendapati sebanyak 40 KTP dalam bentuk foto copi yang siap dibuatkan surat swab palsu dengan hasil negatif.
Hasil tersebut didapat para pemohon tanpa mesti melakukan swab terlebih dahulu.
Bisnis pembuatan surat swab palsu ini, diakui pelaku, sudah dia lakukan sejak dua bulan terakhir.
Baca juga: Tes PCR dan Swab Antigen Semudah Pesan Makanan Secara Online
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, bukti cetak surat swab palsu, perangkat alat komputer, serta print pencetakan surat swab palsu.
"Saat ini pasal yang kami sangkakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun," ujar dia.
Untuk Perjalanan ke Luar Daerah
Para pembuat surat swab palsu melalui W (45) yang bekerja sebagai office boy di Puskesmas Sukra, Indramayu, kebanyakan untuk perjalanan keluar daerah.
"Sejauh ini kami lihat untuk kegiatan perjalanan," ujar Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang, melalui Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara, Minggu (25/7/2021) malam.
AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, saat ini satu orang pelaku sudah berhasil diamankan.
Dia adalah W (45), warga Desa Bogor, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.
Para pemohon surat swab palsu itu diketahui cukup membayar uang kepada pelaku sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu untuk dapat hasil negatif Covid-19 tanpa perlu menjalani swab.
AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, dari tangan pelaku, polisi juga mendapati sebanyak 40 KTP dalam bentuk foto kopi.
Data diri KTP itu, nantinya akan dibuatkan surat swab palsu dengan hasil negatif Covid-19 oleh pelaku.
Hasil swab negatif palsu tersebut rencananya akan digunakan para pemohon untuk tanggal 26 Juli 2021.
Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, bukti cetak surat swab palsu, perangkat alat komputer, serta print pencetakan surat swab palsu.
"Saat ini pasal yang kami sangka kan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun," ujar dia.
Rp 150.000/Lembar
Hanya dengan modal komputer dan mesin printer, tersangka menjual surat palsu tersebut hingga Rp 150.000 per lembar.
Ia mendapat keuntungan sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu untuk sekali pembuatan surat swab palsu.
Saat digelandang polisi, W yang mengenakan kaus merah hanya tertunduk pasrah.
Ia juga mengakui semua perbuatannya di hadapan polisi.
"Terpaksa untuk keperluan ekonomi," ujar dia di Mapolres Indramayu, Minggu (25/7/2021) malam.
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara, mengatakan, karena perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 263 KUHP.
Ia terancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Surat Swab Negatif Covid-19 Palsu yang Dikeluarkan OB, Rata-rata Akan Digunakan untuk Keperluan Ini