Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Kerumunan Belum Usai, Selebgram Herlin Kenza Diduga Pakai Pelat Nomor Mobil Tak Sesuai Standar

Selebgram ini akan disanksi tilang lantaran menggunakan pelat nomor mobil yang tak sesuai aturan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Kerumunan Belum Usai, Selebgram Herlin Kenza Diduga Pakai Pelat Nomor Mobil Tak Sesuai Standar
Kolase Serambinews.com/Instagram/@herlinkenza
Selebgram Aceh, Herlin Kenza diduga kembali berulah dengan melakukan pelanggaran hukum menggunakan pelat nomor mobil yang tak sesuai aturan, yaitu BL H32 LIN. 

Laporan Wartawan Serambi, Zaki Mubarak

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Selebgram Asal Aceh, Herlin Kenza ditetapkan sebagai tersangka karena tersandung kasus kerumunan di salah satu toko kawasan Pasar Inpres Lhokseumawe, pada Jumat (16/7/2021) lalu.

Kini Herlin Kenza diduga kembali berulah dengan melakukan pelanggaran hukum.

Selebgram ini akan disanksi tilang lantaran menggunakan pelat nomor mobil yang tak sesuai aturan.

Pihak kepolisian dari Polda Aceh menilai mobil berpelat BL H32 LIN, yang diunggah Herlin Kenza di fitur story akun Instagram-nya, tidak sesuai dengan standar.

"Kalau pelanggaran ya. Masalahnya mobil itu tidak ada di Aceh. Namun itu semua kewenangan Kasat Reskrim. Apapun itu Nggak boleh," kata Dirlantas Polda Aceh Kombes Dicky Sondani ketika dimintai konfirmasi oleh Serambinews.com, melalui pesan whatsapp, Selasa (27/7/2021).

Kombes Pol Dicky menilai Herlin Kenza melanggar aturan lalu lintas tentang tanda nomor kendaraan.

BERITA TERKAIT

"Herlin bakal ditilang. Bila dia tidak menggunakan nomor standar," terangnya.

Polisi bakal memberikan sanksi kepada Herlin.

"Nanti pihak kami akan memeriksa keaslian nomor polisi yang terpasang di mobil Herlin Kenza," jelasnya.

Seperti diketahui, Herlin Kenza telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan saat mempromosikan toko di Lhokseumawe, Aceh.

(Kiri) Foto Herlin Kenza  dan (Kanan) Video viral kerumunan.
(Kiri) Foto Herlin Kenza dan (Kanan) Video viral kerumunan. (Kolase Tribunnews.com: Serambinews/Istimewa dan Instagram.com/herlinkenza)

Selain Herlin, pemilik toko berinisial KS dijadikan tersangka.

Meski berstatus tersangka, polisi tidak menahan Herlin Kenza.

Pertimbangan polisi tak menahan Herlin Kenza adalah karena ancaman kurungan terhadap Herlin Kenza hanya setahun lamanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas