Remaja Berusia 14 Tahun di Kota Pontianak jadi Tersangka Kasus Pencurian Sepeda Motor
Dari hasil pemeriksaan, RA mengakui telah melakukan pencurian itu pada 18 Juli 2021 sekira pukul 02.00 waktu setempat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK -Seorang wanita berinisial H menjadi korban pencurian, karena lupa mencabut kunci sepeda motor yang ia parkir di belakang rumah di Pontianak Barat, Kota Pontianak, 18 Juli 2021.
Berdasar laporan korban, petugas dari Polsek Pontinak Barat pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyidikan, unit Reskrim Polsek Pontianak Barat berhasil mendapat identitas dari pelaku pencurian itu ternyata merupakan anak laki - laki di bawah umur berinisial RA (14).
"RA diamankan dirumahnya di wilayah kecamatan Pontianak Barat, tanpa perlawanan pada Senin 26 Juli 2021,"ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii.
Baca juga: Perkuat Pasar Sumatera, Krama Yudha Tiga Berlian Motors Buka Dealer Baru di Pekanbaru
Dari hasil pemeriksaan, RA mengakui telah melakukan pencurian itu pada 18 Juli 2021 sekira pukul 02.00.
Remaja itu mengaku mencuri karena melihat kunci motor yang masih menempel di stopkontak, sehingga dengan mudah ia membawa motor itu.
Sepeda motor itupun lantas Langsung dijual oleh RA kepada seorang pria berinisial DT (31) warga Pontianak Barat seharga 750 ribu rupiah.
"Dari informasi tersebut, anggota langsung bergerak mengamankan DT di kediamannya yang juga masih berada di kecamatan Pontianak Barat, dari pengakuan DT, ternyata sepeda motor itu sudah dijualnya kepada seorang warga Kubu Raya bernisial AG seharga 2,2 juta rupiah," kata Rully.
Lalu, petugas pun kemudian bergerak mengamankan AG di rumahnya yang berada di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
"Tersangka inipun mengakui telah membeli sepeda motor itu dari DT seharga 2,2 juta rupiah,"ujarnya.
Pada kasus ini, untuk RA (14) yang masih dibawah umur dan terjerat pasal 363, pihak kepolisian akan melakukan upaya Diversi.
Sementara, untuk DT dan AG, keduanya akan dijerat dengan pasal 480 KUHP atas tindak pidana pertolongan jahat.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Remaja 14 Tahun di Pontianak Jadi Pelaku Curanmor, Manfaatkan Korban yang Lupa Cabut Kunci
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.