Ajak Demo Turunkan Jokowi, Aktivis Mahasiswa di Ambon Diciduk Polisi, Terancam Penjara 6 Tahun
Seorang aktivis mahasiswa di Kota Ambon, Maluku harus berurusan dengan kepolisian. Ia diciduk lantaran mengajak warga demo turunkan Presiden Jokowi.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
Namun, Leatemia enggan menyebutkan siapa saja saksi yang diperiksa, bahkan nama pelapor juga disembunyikan.
Baca juga: SEMMI Dorong Polisi Tangkap Provokator Demo Tolak PPKM di Sumut
Resmi jadi tersangka
Polresta Ambon dan Pp Lease selanjutnya resmi menetapkan Risman sebagai tersangka pada Senin (26/7/2021).
Risman dijerat Pasal 45A Ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal tersebut memberikan sanksi kepada pelanggarnya hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Atas perbuatannya itu, Risman diancam dengan hukuman penjara 4 hingga 6 tahun penjara,"ungkap Leatemia, dikutip dari TribunAmbon.com.
Tuai protes
Penetapan Risman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian menimbulkan protes.
Baik dari Praktisi Hukum asal Kota Ambon, Adam Hadiba.
Ia menyatakan, kejadian yang menima mahasiswa Universitas Pattimura (Unpatti) itu adalah bagian dari pembungkaman terhadap demokrasi dan kebebasan berpendapat.
Hak ini mengacu pada pasal 28 UUD 1945.
Menurut Adam , unggahan Risman di Facebook merupakan bagian dari kritik terhadap pemerintah dan bukan melakukan penyebaran ujaran kebencian.
Dia pun menilai, penyidik kepolisian terlalu terburu-buru, bahkan keliru menetapkan status terkini dalam kasus tersebut.
Baca juga: Bamsoet Ajak Mahasiswa Kaji Ulang Sistem Demokrasi Langsung
"Dilihat dari unggahan Risman di media sosial itu bukan ujaran kebencian. Penyidik terlalu terburu buru dan keliru mentepakan Risman tersangka," ujarnya, dikutip dari TribunAmbon.com.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.