Ajak Demo Turunkan Jokowi, Aktivis Mahasiswa di Ambon Diciduk Polisi, Terancam Penjara 6 Tahun
Seorang aktivis mahasiswa di Kota Ambon, Maluku harus berurusan dengan kepolisian. Ia diciduk lantaran mengajak warga demo turunkan Presiden Jokowi.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
Baginya, penetapan telah mengesampingkan niilai kemanusiaan dan HAM.
Apalagi Risman seorang Mahasiswa yang pada hakikatnya adalah bagian dari penyambung lidah masyarakat.
HMI ancam akan demo
Ketua Umum Badko HMI Maluku dan Maluku Utara, Firdaus Arey menilai penangkapan Risman adalah upaya pengekangan kebebasan berpendapat.
"Pada prinsipnya penyampaian pendapat di muka umum baik secara lisan maupun tulisan secara tegas dilindungi oleh undang-undang."
"Sehingga kritik kepada pemerintah tidak dapat dianggap sebagai sebuah ancaman,' ujar Firdaus dalam rilis, dikutip dari TribunAmbon.com, Kamis (29/7/2021).
Baca juga: Pemerintah Tegaskan Demonstrasi Tak Sesuai Prokes Bahayakan Masyarakat dan Akan Ditindak Tegas
Arey menyebut, penjemputan secara paksa yang dilakukan terhadap Risman juga dinilai tak sesuai hukum yang berlaku.
"Risman bukan pelaku tindak pidana kejahatan luar biasa sehingga harus dijemput secara paksa," kata Arey.
Langkah polisi menangkap Risman juga disebut menyimpang dari Peraturan Kapolri No 6 tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.
"Harusnya pemecahanan masalah dengan musyawarah. Dimana menjadikan proses hukum sebagai upaya terakhir. Bukan bertindak sebaliknya, yang justru menurunkan citra Institusi kepolisian," ucap Arey.
Terakhir Arey menegaskan, apabila Risman tak dibebaskan, pihaknya mengancam akan menurunkan massa yang lebih besar untuk melakukan aksi.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunAmbon.com/Ode Alfin Risanto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.