Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kabar Warganya Punya 2 Mobil Masih Terima Bansos, Bupati Kuansing Meradang

Bahkan kabar di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, ada warga kaya yang memiliki dua mobil menerima bantuan tersebut.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kabar Warganya Punya 2 Mobil Masih Terima Bansos, Bupati Kuansing Meradang
Palti Siahaan/Tribun Pekanbaru
Bupati Kuansing Andi Putra saat launching Penyaluran Beras Bantuan Sosial di Kantor Pos Teluk Kuantan. Bupati minta data penerima Bansos dievaluasi karena masih ada tidak tepat sasaran. 

Penyalurannya sendiri lewat kantor pos dimana di Kuansing ada lima kantor pos.

"Targetnya paling lama 31 Juli sudah tersalurkan semua," kata Andi Putra.

Kuansing Terapkan PPKM Level 3

Sebelumnya, Pemkab Kuansing resmi menerapkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk menekan penyebaran Covid-19.

Penerapan PPKM level 3 mulai 26 Juli sampai 2 Agustus.

Baca juga: Sudah Cair, Cek Penerima Bansos Tunai Rp 600 Ribu dan Beras 10 Kg di cekbansos.kemensos.go.id

Pemberlakukan PPKM level III di Kuansing ini terlihat dalam Surat Edaran Bupati Kuansing, Andi Putra bernomor : 800/Setda-TPK/839.

Ada 15 item yang diatur dalam PPKM level III ini. Mulai dari perkantoran dan rumah makan.

Rekomendasi Untuk Anda

Kegiatan sektor non esensial 100 persen work from home (WFH). Sedangkan sektor esensial 75 persen WFH.

Belajar mengajar di sekolah digelar secara daring.

Pelaksanaan kegiatan sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makan, minum dan lainnya tetap beroperasi 100 persen. Namun harus menerapkan protokol kesehatan.

Pasar tradisional, pedagang kali lima, kelontong dan lainnya tetap bisa buka namun harus menerapkan protokol kesehatan.

Warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya tetap buka dengan Prokes ketat. Rumah makan dan cafe skala kecil yang berdiri sendiri tetap beroperasi, namun kapasitas maksimal 25 persen dan menerima makan delivery.

Rumah makan dan cafe skala sedang dan besar hanya menerima delivery namun tidak bisa makan minum di tempat.

Pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan paling lama pukul 17.00 WIB. Kapasitas pengunjung juga maksimal 25 persen.

Rumah ibadah tetap bisa beroperasi namun kapasistas maksimal 25 persen dan diarahkan ibadah di rumah.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas