UPDATE Kasus Rudapaksa dan Pembunuhan Gadis 13 Tahun di Aceh, 2 Terdakwa Terancam Hukuman Mati
Kasus rudapaksa dan pembunuhan kepada gadis 13 tahun di Kabupaten Aceh Singkil terus berjalan. Kini 2 terdakwa terancam hukuman mati.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa dan pembunuhan kepada gadis 13 tahun di Kabupaten Aceh Singkil terus berjalan.
Kasus ini melibatkan Aswarudin alias Aswar Gurinci (35) dan Kaidirsyah alias Kaidir (56).
Keduanya merupakan warga Gampong Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil.
Keduanya tega merudapaksa dan membunuh anak SMP berinisial LCB (13).
Kini kasus yang membelit dua pria ini sudah naik ke meja hijau dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan pada Selasa (27/7/2021) kemarin.
Baca juga: Gadis ABG jadi Korban Perdagangan Orang, Dijanjikan Kerja di Timur Tengah, Disekap dan Dirudapaksa
Pembacaan surat dakwaan yang langsung dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil, Muhammad Husaini.
Husaini didampingi Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mhd Hendra Damanik yang merupakan Kasi Pidum, Kasi Datun, Rahmad Syahroni Rambe, dan Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Jales Marinda YJM.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 81 ayat 5 Undang-Undang U RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Subsider Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman maksimal hukuman mati dan penjara paling singkat 10 tahun.
Baca juga: Seorang Pria Rudapaksa Gadis ABG Berulang Kali, Panggil Korban ke Rumah, Beri Uang Rp 5.000
"Ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini melalui Kasi Pidum, Mhd Hendra Damanik, usai sidang.
Kasus ini bermula ketika korban Bella dinyatakan hilang oleh keluarganya.
Belakang diketahui korban meninggal dalam posisi terkubur dekat Kantor Desa Lipat Kajang.
Kronologi kejadian
Sementara itu, kronologis pembunuhan disertai rudapaksa bermula ketika terdakwa Aswarudin alias Aswar Gurinci pada Selasa (11/5/2021) sekitar pukul 12.00 WIB, menghubungi korban mengajak bertemu di Kantor Desa Lipat Kajang.
Setibanya di Kantor Desa Lipat Kajang, terdakwa memarkirkan sepeda motor dan melihat korban duduk di teras kantor desa.
Baca juga: Pria 38 Tahun Nekat Rudapaksa Remaja 14 Tahun, Panggil ke Rumah Lalu Beraksi, Beri Uang Rp 5 Ribu
Setelah memastikan situasi aman, terdakwa menarik korban ke belakang gudang di sebelah kantor desa.
Setibanya di belakang gudang, terdakwa menganiaya.
Selanjutnya, terdakwa menutup mulut korban menggunakan tangan agar tidak berteriak.
Setelah melepas baju korban, terdakwa melakukan perbuatan tidak senonoh.
Ketika terdakwa Aswar melakukan perbuatan bejatnya, ia melihat Kaidirsyah alias Kaidir (dalam berkas terpisah) di balik tembok berjarak dua meter.
Baca juga: Tukang Parkir Rudapaksa Bocah hingga Hamil & Melahirkan, Awalnya Tak Ngaku, Terbukti setelah Tes DNA
Bukannya menolong Kaidir malah turut rudapaksa korban. Hanya saja tempatnya berada di luar pagar kantor desa.
Setelah itu, kedua terdakwa memastikan korban sudah meninggal. Kemudian menguburnya sekitar 25 meter dari lokasi.
Hingga akhirnya kedua terdakwa ditangkap Satreskrim Polres Aceh Singkil pada 12 Mei 2021, dan kasusnya bergulir ke meja persidangan.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Dua Terdakwa Pembunuh dan Rudapaksa Siswi SMP di Aceh Singkil Terancam Dihukum Mati
(SerambiNews.com/Dede Rosadi)