Duda 60 Tahun di Nganjuk Setubuhi Anak Kandung, Korban Kini Hamil 7 Bulan, Ini Pengakuan Pelaku
Seorang duda di Kabupaten Nganjuk, Jawa Barat tega nodai akan kandungnya hingga hamil. Pelaku mengaku kesepian semenjak cerai dengan istrinya.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi Kabupaten Nganjuk, Jawa Barat.
Diketahui korbannya adalah gadis berusia 17 tahun sebut saja Mawar (nama samaran).
Ia kini hamil 7 bulan karena perbuatan bejat bapak kadungnya.
Pelaku merupakan duda anak empat berinisial JT (60).
Kini buruh tani asal Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk dijebloskan ke dalam tahanan Polres Nganjuk.
Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto menjelaskan membenarkan kasus ini.
Baca juga: UPDATE Kasus Rudapaksa dan Pembunuhan Gadis 13 Tahun di Aceh, 2 Terdakwa Terancam Hukuman Mati
Tersangka JT mempunyai empat anak dari hasil pernikahannya dengan istri yang jadi TKW di luar negeri dan akhirnya bercerai.
Dari empat orang anaknya tersebut, tersangka JT tinggal bersama dua anak kandungnya.
"Salah satu anak kandungnya berstatus pelajar menginjak usia remaja," kata Supriyanto, Kamis (29/7/2021).
Di rumahnya itu, dikatakan Supriyanto, tersangka JT seringkali kesepian semenjak ditinggal isterinya menjadi TKW hingga akhirnya mereka bercerai.
Dalam kesepian dan kondisi yang dingin di malam hari, rupanya membuat tersangka JT berbuat nekat diduga menyetubuhi anak kandung sendiri.
Perbuatan itupun diduga dilakukan berulangkali hingga akhirnya anak kandungnya tersebut kini sampai hamil 7 bulan.
Baca juga: KRONOLOGI Remaja Dirudapaksa 3 Pemuda, Aksi Bejat Ide Kekasih Korban
Petaka tersebut, menurut Supriyanto, terungkap ketika anak kandung tersangka JT pada awal bulan Februari 2021 mendadak sakit.
Kabar sakitnya anak kandung JT itu sampai terdengar oleh SR (31) kakak anak kandung tersangka JT.