Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus Pegawai Bank di Denpasar Curi Uang Nasabah Rp 1,4 Miliar, Dipakai untuk Judi Online

Uang tersebut digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, dan sebagian dipakai untuk permainan judi online.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Modus Pegawai Bank di Denpasar Curi Uang Nasabah Rp 1,4 Miliar, Dipakai untuk Judi Online
Tribun Jabar
Ilustrasi penipuan 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Seorang pegawai bank di Kota Denpasar, Bali harus siap berhadapan dengan hukum.

Pria berinisial IGADS (25) itu nekat membobol rekening nasabah di tempatnya bekerja.

Akibatnya korban kehilangan uang sebanyak Rp 1,4 miliar.




Uang tersebut digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, dan sebagian dipakai untuk permainan judi online.

Kini kasus yang membelit pelaku sudah memasuki ranah persidangan dengan agenda pembacaan vonis.

Terdakwa kelahiran Singaraja, 26 Juli 1996 ini divonis pidana bui selama lima tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

"Terhadap putusan majelis hakim, kami menerima," ucap Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar dalam persidangan yang digelar secara daring di PN Denpasar, Kamis, 29 Juli 2021.

Baca juga: Satpol PP DKI Gadungan Tipu Puluhan Korban, Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Rumah di Bekasi 

BERITA TERKAIT

Putusan majelis hakim sendiri turun dua tahun dari tuntutan yang diajukan JPU.

Sebelumnya, JPU M. Anugrah Agung Saputra Faizal melayangkan tuntutan pidana penjara selama tujuh tahun, dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara terhadap terdakwa.

Meski demikian, majelis hakim dalam amar putusannya sependapat dengan dakwaan JPU.

Terdakwa Adnya Susila dikenakan dakwaan berlapis. Perbuatannya dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana melanggar Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap I Gede Adnya Susila dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan, dan denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan penjara," tegas Hakim Ketua I Putu Suyoga.

Diungkap dalam surat dakwaan JPU, sebelumnya terdakwa bekerja sebagai management training di salah satu BPR di Denpasar.

Kemudian sejak tanggal 4 April 2019 ditugaskan sebagai marketing kredit di bank tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas