Modus Pegawai Bank di Denpasar Curi Uang Nasabah Rp 1,4 Miliar, Dipakai untuk Judi Online
Uang tersebut digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, dan sebagian dipakai untuk permainan judi online.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Seorang pegawai bank di Kota Denpasar, Bali harus siap berhadapan dengan hukum.
Pria berinisial IGADS (25) itu nekat membobol rekening nasabah di tempatnya bekerja.
Akibatnya korban kehilangan uang sebanyak Rp 1,4 miliar.
Uang tersebut digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, dan sebagian dipakai untuk permainan judi online.
Kini kasus yang membelit pelaku sudah memasuki ranah persidangan dengan agenda pembacaan vonis.
Terdakwa kelahiran Singaraja, 26 Juli 1996 ini divonis pidana bui selama lima tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Terhadap putusan majelis hakim, kami menerima," ucap Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar dalam persidangan yang digelar secara daring di PN Denpasar, Kamis, 29 Juli 2021.
Baca juga: Satpol PP DKI Gadungan Tipu Puluhan Korban, Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Rumah di Bekasi
Putusan majelis hakim sendiri turun dua tahun dari tuntutan yang diajukan JPU.
Sebelumnya, JPU M. Anugrah Agung Saputra Faizal melayangkan tuntutan pidana penjara selama tujuh tahun, dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara terhadap terdakwa.
Meski demikian, majelis hakim dalam amar putusannya sependapat dengan dakwaan JPU.
Terdakwa Adnya Susila dikenakan dakwaan berlapis. Perbuatannya dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana melanggar Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap I Gede Adnya Susila dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan, dan denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan penjara," tegas Hakim Ketua I Putu Suyoga.
Diungkap dalam surat dakwaan JPU, sebelumnya terdakwa bekerja sebagai management training di salah satu BPR di Denpasar.
Kemudian sejak tanggal 4 April 2019 ditugaskan sebagai marketing kredit di bank tersebut.
Kejadian ini bermula ketika terdakwa menghubungi istri nasabah bank atas nama I Made Darmawan (saksi), tanggal 18 Juni 2020.
Terdakwa memberitahukan akan datang ke warung saksi untuk bertemu.
Baca juga: Selalu Pakai Masker, Dokter Gadungan Tipu Keluarga Pasien Rp 45 Juta, Karyawan RS Tak Sadar
Keesokan harinya sekitar pukul 13.00 Wita terdakwa datang ke warung saksi, dan memberitahukan ada produk layanan perbankan yang harus diaktifkan, yaitu aplikasi Lestari Mobile.
Terdakwa kemudian menawarkan diri untuk menginstal aplikasi tersebut di ponsel saksi.
Terdakwa kemudian menginstal aplikasi itu dan meminta alamat email saksi untuk dimasukkan ke aplikasi itu
Setelah menginstal aplikasi tersebut terdakwa mengembalikan ponsel saksi, dan memberitahukan bahwa aplikasi sudah aktif.
Namun saksi tidak mengetahui apakah mobile banking tersebut telah aktif atau belum, karena saat itu tidak dicoba untuk melakukan transaksi.
Pada saat bersamaan terdakwa juga men-download aplikasi yang sama di ponsel miliknya.
Setelah selesai men-download aplikasi tersebut selanjutnya terdakwa melakukan proses aktifasi di ponsel saksi dan ponsel miliknya secara bersamaan dengan mengisi data nasabah berupa nomor rekening, nomor ponsel, dan alamat email nasabah.
Lalu saksi selaku nasabah menerima kode melalui email dan sms.
Selanjutnya terdakwa memasukkan kode tersebut ke ponsel miliknya.
Sedangkan di ponsel saksi tidak dimasukan kode itu oleh terdakwa.
Tidak lama berselang saksi menerima telpon konfirmasi aktivasi dari layanan aktivasi.
Dan saat itu terdakwa mempersilahkan untuk menjawab kofirmasi dari layanan aktivasi tersebut.
Baca juga: Pengangguran Tipu Keluarga Pasien Covid-19 Jutaan Rupiah, Modus Tawarkan Tabung Oksigen di Medsos
Saksi saat itu memberikan korfirmasi, bahwa benar saksi selaku nasabah sedang melakukan aktivasi aplikasi itu.
Selanjutnya terdakwa membuat PIN mobile banking untuk digunakan melakukan transaksi, kemudian terdakwa mengembalikan ponsel saksi sambil menyampaikan bahwa mobile banking telah aktif.
Padahal kenyataanya saat itu mobile banking saksi tidak aktif, melainkan yang aktif adalah mobile banking yang ada di ponsel milik terdakwa.
Terdakwa pun dengan leluasa menggunakan mobile banking milik saksi yang ada di ponselnya untuk melakukan transaksi transfer dana dari rekening milik saksi ke beberapa rekening termasuk rekening terdakwa sendiri, dengan total transaksi transfer Rp 1.455.150.000.
Dimana sebagian besar uang tersebut digunakan terdakwa untuk judi online, juga biaya pribadinya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Bobol Rekening Nasabah Rp 1,4 M & Dipakai Judi Online, Adnya Susila Menerima Divonis 5 Tahun Penjara
(Tribun-Bali.com/Putu Candra)