Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bukan Kali Pertama, Polda Sumsel Sebut Ini Kali Kedua Anak Akidi Tio Sebarkan Berita Hoaks

Polda Sumsel mengatakan ini kali kedua anak Akidi Tio sebarkan berita hoaks, tersangka sudah lama diselidiki

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Bukan Kali Pertama, Polda Sumsel Sebut Ini Kali Kedua Anak Akidi Tio Sebarkan Berita Hoaks
dok. Polda Sumsel
Penyerahan bantuan dana Rp2 Triliun dari keluarga alm Akidi Tio, pengusaha asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur untuk penanganan covid-19 di Sumsel, Senin (26/7/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro Sik mengatakan kasus putri bungsu Akidi Tio, Heriyanti, dalam menyebarkan berita Hoaks ternyata sudah pernah dilakukan sebelumnya.

Sehingga, kasus 'sumbangan Rp 2 triliun dari mendiang Akidi Tio' ini merupakan berita hoaks kali kedua yang dibuatnya.

Hal tersebut diungkap oleh Ratno saat konferensi pers di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (2/8/2021).

"Tersangka ini sudah lama kita selidiki, dan ini adalah kali kedua tersangka melakukan tindakan seperti ini," kata Ratno dikutip dari Tribunnews.com, Senin (2/8/2021).

Dalam tahapan pemeriksaan, pihak kepolisian juga telah melakukan penyelidikan kepada yang bersangkutan dengan menggunakan data IT maupun outsource intelegent.

Baca juga: VIRAL Pengantin Langsung Ujian Online setelah Akad, Videonya Ditonton 22 Juta Kali, Ini Kisahnya

Baca juga: Donasi Rp 2 Triliun Keluarga Akidi Tio Diduga Hoaks, Fadli Zon: Mari Tunggu, Mukjizat atau Pidana

Sumbangan Rp 2 triliun dari mendiang Akidi Tio ini dipastikan adalah bohong alias hoaks.

Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro.
Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro. (TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI)

Polda Susel menjadikan putri bungsi Akidi Tio, Heriyanti menjadi tersangka.

Berita Rekomendasi

Kini, anak bungsu dari Akidi Tio tersebut sudah diamankan Polda Sumsel.

Ratno menyebut, wanita tersebut akan dikenakan dua tuduhan pidana.

Dalam kesempatan yang sama, Ratno mengabarkan saat ini tim penyidik masih menguji motif tersangka.

"Untuk motif masih dalam pemeriksaan. Penyidik sedang menguji motif tersangka Heriyanti," kata Ratno.

Baca juga: BREAKING NEWS Update Corona 2 Agustus, Tambahan Kasus Turun Drastis, 22.404 Pasien Positif

Tersangka akan dikenakan Undang Undang No 1 tahun 1966 pasal 15 dan 16 dan dengan sanksi di atas 10 tahun.

Ia meminta agar publik bersabar mengenai kelanjutan hasil penyelidikan ini.

Sebagai informasi, sebelumnya kasus ini bermula saat Sumsel mendapat bantuan dana penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 2 Triliun, Senin (26/7/2021) lalu. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas