Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Hilang di Ambon, ABG Putri Ini Ditemukan Telah Jadi Pramuria di Papua Barat

Tak hanya itu, Samudro juga mengaku, sejak korban IGH keluar dari Ambon ke Fakfak, keluarganya pun tidak tau.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Hilang di Ambon, ABG Putri Ini Ditemukan Telah Jadi Pramuria di Papua Barat
Tribunpapuabarat.com
Kepolisian Resort (Polres) Fakfak, meringkus dua orang pelaku eksploitasi anak di bawah umur (pramuria). 

Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun

TRIBUNNEWS.COM, FAKFAK - Kepolisian Resort (Polres) Fakfak, meringkus dua orang pelaku eksploitasi anak di bawah umur (pramuria).

Kedua pelaku tersebut, berinisial M dan T, yang bertugas sebagai perekrut serta penampung hingga dipekerjakan sebagai pramuria.

Kasat Reskrim Polres Fakfak, Iptu Hamdan Samudro, mengatakan awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. eksploitasi terhadap anak dibawah umur.

"Berkaitan dengan eksploitasi anak dibawah umur berinisial IGH (17)," ujar Samudro, saat dihubungi TribunPapuaBarat.com, Senin (2/8/2021).

Baca juga: Fakta Prostitusi Online yang Libatkan Artis TA, Patok Tarif Rp 70 Juta hingga Alasan Jual Diri

Dengan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengamankan korban.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, diketahui kedua tersangka berinisial M dan T, diduga kuat telah melakukan tindak pidana perdagangan orang," tuturnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia menjelaskan, kedua tersangka telah melanggar Undang-undang (UU) pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau perlindungan anak.

Baca juga: Greysia/Apriyani Raih Emas Olimpiade, PB Jaya Raya Siapkan Bonus, Berapa Nominalnya?

Samudro mengaku, berdasarkan pengakuan korban IGH diajak dari Ambon, ke Fakfak, dengan janji untuk diberikan pekerjaan.

"Saat tiba di Fakfak, korban ditampung di Kafe Barcelona. Dia sempat kaget karena harus dipekerjakan sebagai pramuria," bebernya.

"Korban memperjelas dirinya baru berusia 17 tahun, namun tersangka malah menyodorkan kontrak kerja untuk mengubah identitas nama," ungkapnya.

Baca juga: Mahal atau Murah dalam Perspektif Ketauhidan

Langkah tersebut, sengaja dibuat untuk mengelabui pengecekan dari pihak kepolisian.

"Dia juga dipaksa untuk melayani tamu, jika korban menolak maka akan di cas (sangsi) oleh pihak kafe menjadi hutan bagi korban," tuturnya.

Berdasarkan pemeriksaan, Samudro mengungkap, sudah terjadi eksploitasi seksual kepada korban.

"Dia dibayar sebesar Rp 1 juta, dan pihak tersangka memotong sebesar Rp500.000," kata Samudro.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas