Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hilang di Ambon, ABG Putri Ini Ditemukan Telah Jadi Pramuria di Papua Barat

Tak hanya itu, Samudro juga mengaku, sejak korban IGH keluar dari Ambon ke Fakfak, keluarganya pun tidak tau.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Hilang di Ambon, ABG Putri Ini Ditemukan Telah Jadi Pramuria di Papua Barat
Tribunpapuabarat.com
Kepolisian Resort (Polres) Fakfak, meringkus dua orang pelaku eksploitasi anak di bawah umur (pramuria). 

"Dia dibayar sebesar Rp 1 juta, dan pihak tersangka memotong sebesar Rp500.000," kata Samudro.

"Korban sempat menolak juga, namun diancam akan dikenakan cas kembali dan dihitung menjadi hutang," ujarnya.

Samudro menjelaskan, kedua tersangka tersebut tidak mempunyai hubungan keluarga dengan korban.

Baca juga: Sebaran Angka Kematian Corona di 34 Provinsi Indonesia, 2 Agustus 2021: Jawa Timur Tertinggi

"Tersangka T berfungsi sebagai perekrut, dan M yang membiayai, tampung dan hingga ke eksploitasi. Semuanya menggunakan kamar tersangka M," ungkapnya.

Selain itu, pihaknya sedang melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

"Karena tersangka T juga membawa orang berinisial Z juga. Sehingga kita akan kembangkan," ucapnya.

Keluarga di Ambon Tidak Tau

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, Samudro juga mengaku, sejak korban IGH keluar dari Ambon ke Fakfak, keluarganya pun tidak tau.

"Berdasarkan konfirmasi dari masyarakat, pihak keluarga sempat mencari-cari anaknya, akhirnya terhubung dengan kami," ujarnya.

Baca juga: Pasien Sembuh dan Meninggal Akibat Covid-19 Jumlahnya Menurun Hari Ini

Dari penjelasan keluarga, mengaku anaknya keluar dari Ambon tanpa sepengetahuan mereka.

"Kita akan melakukan tindakan dari keterangan dari orang tua," imbuhnya.

Atas perbuatan itu, dua orang tersangka terancam Pasal 2 ayat (1) UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Atau Pasal 76I Jo Pasal 88 UU nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pidana 10 (sepuluh) tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000.(*)

Sumber: Tribun Papua
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas