Hilang di Ambon, ABG Putri Ini Ditemukan Telah Jadi Pramuria di Papua Barat
Tak hanya itu, Samudro juga mengaku, sejak korban IGH keluar dari Ambon ke Fakfak, keluarganya pun tidak tau.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun
TRIBUNNEWS.COM, FAKFAK - Kepolisian Resort (Polres) Fakfak, meringkus dua orang pelaku eksploitasi anak di bawah umur (pramuria).
Kedua pelaku tersebut, berinisial M dan T, yang bertugas sebagai perekrut serta penampung hingga dipekerjakan sebagai pramuria.
Kasat Reskrim Polres Fakfak, Iptu Hamdan Samudro, mengatakan awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. eksploitasi terhadap anak dibawah umur.
"Berkaitan dengan eksploitasi anak dibawah umur berinisial IGH (17)," ujar Samudro, saat dihubungi TribunPapuaBarat.com, Senin (2/8/2021).
Baca juga: Fakta Prostitusi Online yang Libatkan Artis TA, Patok Tarif Rp 70 Juta hingga Alasan Jual Diri
Dengan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengamankan korban.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, diketahui kedua tersangka berinisial M dan T, diduga kuat telah melakukan tindak pidana perdagangan orang," tuturnya.
Ia menjelaskan, kedua tersangka telah melanggar Undang-undang (UU) pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau perlindungan anak.
Baca juga: Greysia/Apriyani Raih Emas Olimpiade, PB Jaya Raya Siapkan Bonus, Berapa Nominalnya?
Samudro mengaku, berdasarkan pengakuan korban IGH diajak dari Ambon, ke Fakfak, dengan janji untuk diberikan pekerjaan.
"Saat tiba di Fakfak, korban ditampung di Kafe Barcelona. Dia sempat kaget karena harus dipekerjakan sebagai pramuria," bebernya.
"Korban memperjelas dirinya baru berusia 17 tahun, namun tersangka malah menyodorkan kontrak kerja untuk mengubah identitas nama," ungkapnya.
Baca juga: Mahal atau Murah dalam Perspektif Ketauhidan
Langkah tersebut, sengaja dibuat untuk mengelabui pengecekan dari pihak kepolisian.
"Dia juga dipaksa untuk melayani tamu, jika korban menolak maka akan di cas (sangsi) oleh pihak kafe menjadi hutan bagi korban," tuturnya.
Berdasarkan pemeriksaan, Samudro mengungkap, sudah terjadi eksploitasi seksual kepada korban.
"Dia dibayar sebesar Rp 1 juta, dan pihak tersangka memotong sebesar Rp500.000," kata Samudro.
"Korban sempat menolak juga, namun diancam akan dikenakan cas kembali dan dihitung menjadi hutang," ujarnya.
Samudro menjelaskan, kedua tersangka tersebut tidak mempunyai hubungan keluarga dengan korban.
Baca juga: Sebaran Angka Kematian Corona di 34 Provinsi Indonesia, 2 Agustus 2021: Jawa Timur Tertinggi
"Tersangka T berfungsi sebagai perekrut, dan M yang membiayai, tampung dan hingga ke eksploitasi. Semuanya menggunakan kamar tersangka M," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya sedang melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
"Karena tersangka T juga membawa orang berinisial Z juga. Sehingga kita akan kembangkan," ucapnya.
Keluarga di Ambon Tidak Tau
Tak hanya itu, Samudro juga mengaku, sejak korban IGH keluar dari Ambon ke Fakfak, keluarganya pun tidak tau.
"Berdasarkan konfirmasi dari masyarakat, pihak keluarga sempat mencari-cari anaknya, akhirnya terhubung dengan kami," ujarnya.
Baca juga: Pasien Sembuh dan Meninggal Akibat Covid-19 Jumlahnya Menurun Hari Ini
Dari penjelasan keluarga, mengaku anaknya keluar dari Ambon tanpa sepengetahuan mereka.
"Kita akan melakukan tindakan dari keterangan dari orang tua," imbuhnya.
Atas perbuatan itu, dua orang tersangka terancam Pasal 2 ayat (1) UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Atau Pasal 76I Jo Pasal 88 UU nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidana 10 (sepuluh) tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000.(*)