Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kronologi Penyiraman Air Keras Pada Wartawan, Minta Uang Tutup Mulut Perjudian Ditambah

Korban disiram air keras lantaran menaikkan tarif yang tidak dibayarkan pihak gelanggang permainan judi tembak ikan di Daerah Tuntungan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kronologi Penyiraman Air Keras Pada Wartawan, Minta Uang Tutup Mulut Perjudian Ditambah
Tribun Medan/Goklas Wisely
Paparan kasus penyiraman air keras ke wartawan media online Parada Bhayangkara Sembiring di Polrestabes Medan, Senin (2/8/2021). Polisi memperlihatkan lima tersangkanya. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Penyiraman air keras terhadap Persada Bhanyangkara Sembiring, seorang wartawan media online di Medan, Sumatera Utara ternyata sudah terencana.

Korban disiram air keras lantaran menaikkan tarif yang tidak dibayarkan pihak gelanggang permainan judi tembak ikan di Daerah Tuntungan.

Hal ini diungkapkan Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko saat konferensi pers di Mako Polres, Senin (2/8/2021).

"Penyiraman terhadap korban dilakukan oleh tersangka UA dan kawan-kawan dengan perencanaan. Sejak Juni ada permintaan uang dari pemilik gelanggang tersebut.

Baca juga: Wartawan Disiram Air Keras Karena Naikkan Jatah Bulanan Permainan Jud Tembak Ikan

Di mana, biasanya PBS ini meminta jatah bulanan yang sudah berlangsung sekitar 8 kali mukai dari angka Rp 500 ribu kemudian minta dinaikkan satu juta, lalu naik lagi dua juta dan terakhir PBS minta dinaikkan menjadi Rp 4 Juta per bulan," kata Riko.

Sepurna Sembiring alias SS selaku pemilik gelanggang permainan tersebut, keberatan dimintai jatah dengan angka yang lebih fantastis sebagai uang tutup mulut.

SS lalu berpikir untuk memberi Pershada Sembiring pelajaran dengan menyiram air keras dan menyusun strategi eksekusi dan menyampaikan kepada Heri.

Baca juga: Kronologis Wartawan di Medan Disiram Air Keras oleh OTK, Kini Jalani Operasi Pengangkatan Jaringan

Berita Rekomendasi

"SS pun menyampaikan kepada Heri bahwa korban perlu diberi pelajaran," sebut Riko.

Biasanya, korban PBS menerima uang dari pemilik gelanggang permaiman tersebut.

Namun hingga 21 Juni 2021 jatah terlambat, dan PBS mengirim beberapa berita link berita kepada SS melalui WA.

Kepada SS Persada menyampaikan link berita dan mengatakan memang link berita itu belum dishare.

Sehingga, Persada meminta SS agar segera membayarkan jatah untuk bulan Juni, namun dengan angka yang lebih tinggi sebesar Rp 4 juta.

Baca juga: Polres Binjai Amankan 4 Orang terkait Kasus Percobaan Pembunuhan terhadap Wartawan Syahzara Sopian

Pun begitu, permintaan Persada disanggupi SS.

Lalu, pada pembayaran jatah untuk bulan Juli tersendat hingga 24 Juli 2021.

Kemudian pada 25 Juli 2021, Heri dan Persada sepakat untuk bertemu.

Lalu, mereka pun berjumpa di Simpang Tuntungan di depan rumah makan Tessalonika.

Sementara Heri Sanjaya Tarigan datang bersama Sempurna Sembiring dan seorang driver pergi mencari eksekutor penyiraman.

Lalu, Agus, Iskandar dan Narkis mengatur strategi eksekusi.

Eksekusi pun direncakan di Jalan Petuna 8 Desa Namo Gajah Kecamatan Medan Tuntungan.

Pemindahan air keras dari botol minuman energi ke dalam botol air mineral yang sudah dipotong.

Narkis dan Usman Agus pun berinisiatif membeli air keras dengan mengendarai sepeda motor.

Kemudian keduanya menuju TPK Simpang Selayang, Medan Tuntungan.

Dalam hal ini, Narkis sebagai Joki eksekutor penyiraman air keras.

Sedangkan Usman Agus sebagai joki atau pengendara sepeda motor.

Pemindahan air keras dari botol kratingdeng ke dalam botol air mineral yang sudah dipotong.

Lalu, setelah berjanji untuk bertemu korban Persada sekitar Pukul 21.00 WIB pada 25 Juli 2021 mengirim pesan WA kepada Heri bahawa dia sudah menunggu di TKP.

Lalu, Heri pun menunjukkan foto kepada para eksekutor.

Mereka pun bergegas ke Simpang Selayang, Medan Tuntungan dan di tengah perjalanan memindahkan air keras ke dalam botol air mineral.

Kemudian saat bertemu, Narkis langsung menyiramkan air keras ke wajah Persada.

Korban pun mengalami luka pada wajah dan sekujur tubuh.

Disinggung soal Gelanggang Permainan tersebut, Riko menyabut belum memastikan sebagai tempat judi tembak ikan.

"Kita pernah melakukan penindakan di tempat tersebut, namun yang pertama tidak tertangkap tangan.

Namun di sana adalah pelanggaran terkait dengan ijin pelanggaran permainan.

Kita belum menemukan adanya unsur-unsur tindak pidana judi," sebutnya.

Riko menyebut, isi berita yang dikirim Persada kepasa SS terkait dugan pelanggaran Protokol Kesehatam (Prokes) Covid-19.

Sementara keterangan yang diberikan Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja pada temu Pers tersebut, awalnya berita yang dibuat Persada adalah mengenai dugaan gelanggang permainan judi game tembak ikan.

(Arjuna Bakkara-tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul KRONOLOGI Persada Sembiring Disiram Air Keras, Polisi Sebut Korban Kerap Minta Uang Tutup Mulut,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas