Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Penyiraman Air Keras Pada Wartawan, Minta Uang Tutup Mulut Perjudian Ditambah

Korban disiram air keras lantaran menaikkan tarif yang tidak dibayarkan pihak gelanggang permainan judi tembak ikan di Daerah Tuntungan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kronologi Penyiraman Air Keras Pada Wartawan, Minta Uang Tutup Mulut Perjudian Ditambah
Tribun Medan/Goklas Wisely
Paparan kasus penyiraman air keras ke wartawan media online Parada Bhayangkara Sembiring di Polrestabes Medan, Senin (2/8/2021). Polisi memperlihatkan lima tersangkanya. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Penyiraman air keras terhadap Persada Bhanyangkara Sembiring, seorang wartawan media online di Medan, Sumatera Utara ternyata sudah terencana.

Korban disiram air keras lantaran menaikkan tarif yang tidak dibayarkan pihak gelanggang permainan judi tembak ikan di Daerah Tuntungan.

Hal ini diungkapkan Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko saat konferensi pers di Mako Polres, Senin (2/8/2021).

"Penyiraman terhadap korban dilakukan oleh tersangka UA dan kawan-kawan dengan perencanaan. Sejak Juni ada permintaan uang dari pemilik gelanggang tersebut.

Baca juga: Wartawan Disiram Air Keras Karena Naikkan Jatah Bulanan Permainan Jud Tembak Ikan

Di mana, biasanya PBS ini meminta jatah bulanan yang sudah berlangsung sekitar 8 kali mukai dari angka Rp 500 ribu kemudian minta dinaikkan satu juta, lalu naik lagi dua juta dan terakhir PBS minta dinaikkan menjadi Rp 4 Juta per bulan," kata Riko.

Sepurna Sembiring alias SS selaku pemilik gelanggang permainan tersebut, keberatan dimintai jatah dengan angka yang lebih fantastis sebagai uang tutup mulut.

SS lalu berpikir untuk memberi Pershada Sembiring pelajaran dengan menyiram air keras dan menyusun strategi eksekusi dan menyampaikan kepada Heri.

Baca juga: Kronologis Wartawan di Medan Disiram Air Keras oleh OTK, Kini Jalani Operasi Pengangkatan Jaringan

Berita Rekomendasi

"SS pun menyampaikan kepada Heri bahwa korban perlu diberi pelajaran," sebut Riko.

Biasanya, korban PBS menerima uang dari pemilik gelanggang permaiman tersebut.

Namun hingga 21 Juni 2021 jatah terlambat, dan PBS mengirim beberapa berita link berita kepada SS melalui WA.

Kepada SS Persada menyampaikan link berita dan mengatakan memang link berita itu belum dishare.

Sehingga, Persada meminta SS agar segera membayarkan jatah untuk bulan Juni, namun dengan angka yang lebih tinggi sebesar Rp 4 juta.

Baca juga: Polres Binjai Amankan 4 Orang terkait Kasus Percobaan Pembunuhan terhadap Wartawan Syahzara Sopian

Pun begitu, permintaan Persada disanggupi SS.

Lalu, pada pembayaran jatah untuk bulan Juli tersendat hingga 24 Juli 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas