Dikira Dicuri, Mobil Bukti Milik Gembong Narkoba Ternyata Dipakai Kajari, Kejagung Turun Tangan
Mobil sitaan milik Mardani, gembong narkoba di Langkat Sumatera Utara yang dikira digondol pencuri akhirnya ditemukan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BINJAI -- Mobil sitaan milik Mardani, gembong narkoba di Langkat Sumatera Utara yang dikira digondol pencuri akhirnya diketahui.
Ternyata mobil tersebut bukan dicuri, kendaraan itu dipakai oleh Kepala Kejari Langkat Iwan Ginting.
Atas kejadian tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melakukan pengusutan.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Amir Yanto, yang juga mantan Kajati Sumut memastikan akan mengusut tuntas kasus ini.
Baca juga: KPK Dalami Bukti Keterlibatan Bank Panin dalam Kasus Suap Pajak Angin Prayitno Aji
Dia pun berterima kasih kepada pihak yang memberi informasi soal adanya kejanggalan, terkait hilangnya barang bukti di kantor kejaksaan.
"Terima kasih infonya untuk diperiksa," kata Jamwas Amir Yanto, Selasa (3/8/2021).
Adapun barang bukti yang hilang berupa mobil bermerk Toyota Hilux BK 9556 ZF.
Diduga barang bukti ini sengaja dihilangkan, lantaran disebut-sebut ada bungkusan uang di dalamnya.
Baca juga: Komnas KIPI: Hasil Autopsi Tak Cukup Bukti Kaitkan Kematian Trio Karena Vaksin
Sebelum hilang, mobil tersebut sempat digunakan oleh mantan Kajari Langkat Iwan Ginting.
Baca juga: Diistimewakan, Dua Tersangka Korupsi Ini Masih Dibiarkan Berdinas Tanpa Ditahan Kejari Langkat
Disinyalir mobil barang bukti itu bebas dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Saat dikonfirmasi, Iwan Ginting belum mau menjawab panggilan telepon maupun pesan WhatsApp, dari www.tribun-medan.com.
Sementara itu, pihak Kejati Sumut malah beralasan masih menunggu laporan terkait masalah ini.
Baca juga: Bukti Vaksin Segera Jadi Syarat Beraktivitas di Jakarta, Wagub DKI Minta Masyarakat Mengerti
"Kita menunggu laporan, nanti kalau sudah ada laporan akan kita tindak lanjut," kata Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sumut, Daulat Napitupulu.
Sebagai jaksa pengawas, tidak ada keterangan lebih lanjut soal niat Daulat untuk mengusut masalah ini.
Diketahui, mobil yang raib itu merupakan sitaan dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas tersangka Mardani.
Mardani merupakan gembong narkoba yang ditangkap BNN pada 28 Juli 2018 di Jalan Raya Tanjung Pura KM 51-52 Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Baca juga: KPK Pastikan Usut PT Jhonlin Baratama yang Bawa Kabur Satu Truk Barang Bukti
Mardani diamankan usai pengembangan kasus narkoba dengan tersangka Khairun Amri dan Rizal Sahputra.
Selain dijerat kasus narkoba, Mardani yang merupakan warga Dusun Melati, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, terjerat kasus pencucian uang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Nomor Registrasi Perkara PDM-276/Stbat/07/2019 dan dilimpahkan penanganannya di Pengadilan Negeri Stabat.
Kajari Langkat saat ini, Muttaqin Harahap, belum mau menjawab pertanyaan Tribun-medan.com, terkait hilangnya barbuk mobil tersebut.
Saat dikirim pesan melalui WhatsApp, Muttaqin Harahap hanya membaca, tidak membalasnya.
Pada kasus TPPU ini, Kejari Langkat juga melakukan pemblokiran terhadap seluruh rekening para pelaku yang sudah dipidana.
Selain itu, harta tak bergerak dan harta bergerak juga turut disita, termasuk tiga unit mobil pelaku.
Dikira dicuri
Mobil jenis Toyota Hilux BK 9556 ZF itu merupakan hasil sitaan dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Mardani.
Setelah disita, mobil tersebut diparkirkan di halaman Kejari Langkat.
"Kejadiannya sudah lama. Dan masalah ini sudah kami laporkan ke Polres Langkat," kata Kasi Intel Kejari Langkat Boy Amali, Jumat (9/7/2021).
Boy mengatakan, kemungkinan mobil tersebut dicuri pada malam hari, ketika penjaga kantor ketiduran pada 19 januari 2021 silam.
Dia pun mengatakan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan polisi, dan pelakunya dalam pengejaran.
Diketahui, Mardani yang merupakan gembong narkoba ditangkap petugas BNN pada 28 Juli 2018 silam, di Jalan Raya Tanjung Pura KM 51-52, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Dari hasil penyelidikan, petugas BNN menyita mobil Toyota Hilux dan Honda Mobilio B 1586 BMA, serta mobil Honda HRV BK 1962 ZC.
Saat ini, dua mobil lainnya yakni Honda Mobilio dan Honda HRV disebut-sebut dipakai pihak kejaksaan.
Boy yang ditanya mengenai kabar miring ini tak bisa menjawab.
Bahkan, mobil Toyota Hilux yang hilang itu sempat dipakai oleh mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat.
Kemudian mobil Honda Mobilio sempat digunakan oleh Kepala Seksi (Kasi) BB Kejari Langkat, dan satunya lagi digunakan salah seorang Jaksa Fungsional.
Terpisah, Kanit Pidum Polres Langkat Iptu Bram Chandra ketika dikonfirmasi mengenai kasus ini belum bersedia memberikan keterangan.(Satia/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Waduh, Mobil Barang Bukti Bisa Raib di Kantor Kejari Langkat, Kok Bisa?
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.