Dikira Dicuri, Mobil Bukti Milik Gembong Narkoba Ternyata Dipakai Kajari, Kejagung Turun Tangan
Mobil sitaan milik Mardani, gembong narkoba di Langkat Sumatera Utara yang dikira digondol pencuri akhirnya ditemukan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BINJAI -- Mobil sitaan milik Mardani, gembong narkoba di Langkat Sumatera Utara yang dikira digondol pencuri akhirnya diketahui.
Ternyata mobil tersebut bukan dicuri, kendaraan itu dipakai oleh Kepala Kejari Langkat Iwan Ginting.
Atas kejadian tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melakukan pengusutan.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Amir Yanto, yang juga mantan Kajati Sumut memastikan akan mengusut tuntas kasus ini.
Baca juga: KPK Dalami Bukti Keterlibatan Bank Panin dalam Kasus Suap Pajak Angin Prayitno Aji
Dia pun berterima kasih kepada pihak yang memberi informasi soal adanya kejanggalan, terkait hilangnya barang bukti di kantor kejaksaan.
"Terima kasih infonya untuk diperiksa," kata Jamwas Amir Yanto, Selasa (3/8/2021).
Adapun barang bukti yang hilang berupa mobil bermerk Toyota Hilux BK 9556 ZF.
Diduga barang bukti ini sengaja dihilangkan, lantaran disebut-sebut ada bungkusan uang di dalamnya.
Baca juga: Komnas KIPI: Hasil Autopsi Tak Cukup Bukti Kaitkan Kematian Trio Karena Vaksin
Sebelum hilang, mobil tersebut sempat digunakan oleh mantan Kajari Langkat Iwan Ginting.
Baca juga: Diistimewakan, Dua Tersangka Korupsi Ini Masih Dibiarkan Berdinas Tanpa Ditahan Kejari Langkat
Disinyalir mobil barang bukti itu bebas dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Saat dikonfirmasi, Iwan Ginting belum mau menjawab panggilan telepon maupun pesan WhatsApp, dari www.tribun-medan.com.
Sementara itu, pihak Kejati Sumut malah beralasan masih menunggu laporan terkait masalah ini.
Baca juga: Bukti Vaksin Segera Jadi Syarat Beraktivitas di Jakarta, Wagub DKI Minta Masyarakat Mengerti
"Kita menunggu laporan, nanti kalau sudah ada laporan akan kita tindak lanjut," kata Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sumut, Daulat Napitupulu.