Istri Dalangi Pembegalan Taksi Online, Suami: Dia Bilang Jangan Nanggung Nyuri Mobil Sekalian
Pasangan suami istri asal Banjarnegara, Jawa Tengah ini nekat melakukan aksi begal di di Karawang, Jawa Barat.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi
TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Pasangan suami istri asal Banjarnegara, Jawa Tengah ini nekat melakukan aksi begal di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Mereka mengincar korbannya sopir taksi online.
Pasutri tersebut adalah Adi Surya (21) dan istrinya Bintang Sukma (21).
Keduanya nekat melakukan aksi kejahatan tersebut untuk modal kerja di luar negeri.
"Jadi istri saya itu ngajak saya ke luar negeri. Lalu dia bilang jangan nanggung, kita nyuri mobil saja," kata Adi Surya (21) di Mapolsek Telukjambe Timur kepada Tribun Jabar, Selasa (3/7/2021).
Baca juga: Pemadaman Lampu Imbas PPKM di Medan, Begal Merajalela, Seorang Pengendara Motor Jadi Korban
Adi menikah dengan Bintang Sukma (21) baru tiga bulan.
Mereka menjadi tersangka pembegalan di Karawang dengan sangkaan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
Mereka menyewa taksi online yang dikendarai Asruddin di depan Pasar Induk Cikopo dan meminta diantarkan ke Daerah Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.
Kemudian, pasangan suami istri yang baru menikah itu justru mengarahkan mobil ke tempat pemakaman.
Baca juga: Pengin Mabuk, Tapi Tak Punya Uang, Komplotan Begal di Bekasi Rampas Kotak Amal di Warung Kopi
Tiba-tiba sang istri Bintang yang duduk di belakang sopir, mencekik sopir.
Kemudian si suami Adi memukul dan menggigit korban.
"Namun korban berhasil membuka pintu dan kabur. Korban segera berteriak dan meminta pertolongan," katanya.
Warga yang mendengar teriakan korban segera mendatanginya. Warga kemudian mengejar mobil yang dikendarai pelaku.
Baca juga: Kronologi Kasus Begal Rampas Kotak Amal dan Layangkan Celurit ke Pelanggan Warung Kopi di Bekasi
Untungnya, tak jauh dari tempat kejadian kendaraan yang dibawa pelaku itu terperosok ke dalam lubang pinggir jalan.
Pelaku pun akhirnya biasa diamankan boleh warga tanpa perlawanan.
"Jadi otaknya ini perempuannya. Keduanya akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pasutri Begal Taksi Online di Karawang, Istri yang Beri Ide, Berawal dari Ingin ke Luar Negeri