Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Minta Polisi Usut Tuntas Tarung Pelajar di Makassar, Komisi X: Ini Sudah Terorganisir

Delapan remaja yang ditangkap terkait tarung bebas Makassar Street Fighter terancam hukuman satu tahun penjara.

Penulis: Reza Deni
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Minta Polisi Usut Tuntas Tarung Pelajar di Makassar, Komisi X: Ini Sudah Terorganisir
Istimewa
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi X DPR RI menyoroti soal tarung bebas di Makassar yang melibatkan pelajar.

Ketua Komisi X Syaiful Huda meminta polisi untuk mengusut tuntas kasus tersebut agar tidak ada lagi pelajar yang terlibat.

"Tarung bebas yang di Makassar ini sudah terorganisir, kita minta untuk diusut sampai tuntas," kata Syaiful Huda kepada wartawan, Kamis (5/8/2021).

Dirinya juga mengimbau pelajar di seluruh Indonesia terutama di Makassar juga harus menghargai status dirinya sebagai pelajar.

Untuk kepala dinas pendidikan di daerah terkait, Huda mengatakan agar melakukan mitigasi dan mencari tahu apa yang membuat para pelajar mengikuti ajang tersebut.

Baca juga: Pengakuan Sopir Mobil Dinsos yang Kabur setelah Tabrak Pesepeda di Makassar, Mengantuk hingga Takut

Sebab menurutnya, seburuk-buruknya kondisi kehidupan tidak patut seorang anak mengikuti ajang yang bersifat kekerasan.

Berita Rekomendasi

"Saya kira selama kepetingannya untuk menjaga dan menghargai status pelajar jangan sampai terlibat aktivitas yang sifatnya kekerasan, terlebih itu semacam judi kekerasan," tandas Huda.

Sebelumnya, delapan remaja yang ditangkap terkait tarung bebas Makassar Street Fighter terancam hukuman satu tahun penjara.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman, saat merilis pengungkapan kasus itu di Mapolrestabes Makassar, Rabu (4/8/2021) sore.

Baca juga: VIRAL Video Mobil Rescue Tabrak Pesepeda di Makassar, Begini Kondisi Korban, Polisi Beri Penjelasan

"Terkait kejadian ini kami menerapkan pasal 184 terkait perkelahian tanding serta pasal 56 turut serta ancaman hukuman 1 tahun (penjara)," katanya.

Sebelumnya diberitakan, delapan pelaku yang terlibat dalam Makassar Street Fighter ditangkap

Kami dari Polrestabes Makassar beserta Resmob Polda Sulsel, dan Polsek Ujung Pandang. Kejadiannya Senin dini hari sekitar Jl Ince Nurdin, kami setelah menerima informasi tim melakukan penyelidikan," kata Kompol Jamal.

Dari delapan orang yang diamankan itu, enam di antaranya merupakan penonton.

"Dan Alhamdulillah tadi malam kita sudah amankan kurang lebih delapan orang yang diduga sebagai petarung beserta penonton di beberapa tempat," ujarnya.

Inisial para petarung yang diamankan, RA dan MA (19). Sementara, penontonnya masing-masing EL, AB, TS (18), MRA (15), MAF (18) dan MAS (17).

Sementara untuk panitia atau penyelenggara tarung bebas tanpa aturan itu, kata Kompol Jamal, pihaknya masih melakukan pengejaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas