Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Sumbangan Rp 2 Triliun, Kapolda Sumsel Minta Maaf

Sebelumnya diberitakan Tim Itwasum dan Propam Mabes Polri hari ini benar-benar datang ke Mapolda Sumsel.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Soal Sumbangan Rp 2 Triliun, Kapolda Sumsel Minta Maaf
HANDOUT Kompas.com
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri 

Dianggap Ksatria

Penyerahan bantuan dana Rp2 Triliun dari keluarga alm Akidi Tio, pengusaha asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur untuk penanganan covid-19 di Sumsel, Senin (26/7/2021).
Penyerahan bantuan dana Rp2 Triliun dari keluarga alm Akidi Tio, pengusaha asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur untuk penanganan covid-19 di Sumsel, Senin (26/7/2021). (dok. Polda Sumsel)

Adanya permintaan maaf Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri terkait kehebohan rencana dana bantuan sebesar Rp 2 triliun dari keluarga mendiang Akidi Tio, Kamis (5/8/2021) merupakan sikap kesatria yang harus dihormati.

"Soal minta maaf Kapolda, jadi memang ada domain pribadi dam domain publik dari Kapolda, dimana adanya permintaan maaf itu adalah sikap kesatria yang harus kita hormati dan beri apresiasi," kata pengamat politik dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr Febrian, Kamis (5/8/2021).

Menurut Dekan Fakultas Hukum Unsri ini, sebagai seorang pejabat atau publik figur, tidak ada salahnya meminta maaf jika dirasa belum sesuai, dan ini patut ditiru oleh pejabat atau publik figur lainnya.

"Memang harus seperti itu pejabat atau publik figur, kalau ada salah dan salah itu masuk kewilayah umum, maka yang pertama dengan melakukan permintaan maaf. Tentu selanjutnya ditindaklanjuti dengan pelurusan berita dan fakta, dimana permasalahan diselesaikan segara, agar tidak timbul polemik baru. Jadi saya mengapresiasi untuk permintaan maaf Kapolda itu, karena luar biasa," jelasnya.

Mengenai masalah selanjutnya (proses hukum), diungkapkan Febrian hal ini harus disikapi secara profesional, mengingat kepolisian merupakan lembaga institusi profesional dalam rangka lenegakkan hukum. Jika masih dalam tahap penyelidikan tentu harus dilakukan klarifikasi, diverifikasi atau ditanya seluruh aspek.

"Sehingga membuat kasus itu terang benerang, dan masyarakat tidak timbul tanda tanya baru dari polemik uang bantuan Rp 2T itu, apa ada atau tidak, bagaimana prosedurnya, sampai dimana persoalannya, sehingga tidak menjadi persoalan nasional," capnya.

Berita Rekomendasi

Sedangkan untuk proses hukum sendiri, Febrian menilai kalau dari hasil penyelidikan nanti mengarah ketindak pidana, maka akan lanjut kepenyidikan, dan tentu itu ada tersangka.

"Itu menariknya (ada tersangka). Namun kasus ini belum ada kejelasan, bagaimana status anak Akidi itu, apakah uang itu ada, apa motifnya itu harus dicari dulu, seperti tujuannya itu berkaitan dengan niat baik.

Kalau uang itu terkendala dalam prosedur bank atau prosesur hibah harus betul kelihatan, sehingga menempatkan persoalan ini hanya persoalan hibah dan tidak aneh, hanya besarannya serta kegaduannya luar biasa," tuturnya.

Ditambahkannya, yang selama ini terjadi persoalannya pada kagaduhan atau hoax setelah bantuan ini disebar luaskan, dan bukan hibahnya. Akibatnya membuat kegaduhan.

"Jadi, memang harus dipisahkan (kegduhan dan hibah), karena secara umum dari awal hanya hibah orang mau memberikan niat baik saja sudah baguskan, jadi itu. Dan hibah bisa dilakukan diam- diam atau terbuka dan kemarin terbuka, tapi ada atau tidak itu menjadi ramai ada kegaduhan menimbulkan suuzonisasi semua, sampai prof Hardi dibawak- bawak," bebernya.

Jika nanti berproses hukum dan terdapat tersangka Febrian memastikan penyelidik tentu ada pendekatan sesuai peraturan perundang- undangan, seperti menyangkut ITE, kemana dia, siapa yang menyebarkan, dan itu masih perdebatan awal.

"Sekarang diselidiki dulu dan pastikan, nanti juga pihak kepolisian minta pendapat ahli untuk mengklarifikasi," ujarnya, seraya semua pihak harus menghormati penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian dan mengedepankan azas praduga tak bersalah, karena ini menyangkut orang- orang hebat di Sumsel yang tidak punya kepentingan pribadi, melainkan hanya kepentingan untuk masyarakat Sumsel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas