Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Berawal dari Cekcok, Aksi Bejat Pria Ini Terungkap, Rudapaksa Bocah dan Hamili Seorang Wanita

Seorang pria berinisial TG (31) harus berurusan dengan polisi karena merudapaksa bocah dan menghamili seorang wanita.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Berawal dari Cekcok, Aksi Bejat Pria Ini Terungkap, Rudapaksa Bocah dan Hamili Seorang Wanita
TRIBUNBANYUMAS/DOK HUMAS POLRESTA BANYUMAS
Penyidik reskrim Polresta Banyumas memeriksa TG (kanan) warga Banyumas atas kasus persetubuhan terhadap gadis dibawah umur, Selasa (3/8/2021). 

TG dijerat menggunakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 Jo UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

(TribunBanyumas.com/Permata Putra Sejati)

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Berawal dari Cek Cok, Terungkap Fakta Pria di Banyumas Setubuhi Anak 16 Tahun

Berita terkait kasus rudapaksa

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Pantura
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas