Belum Selesai Kasus Sumbangan Rp 2 Triliun, Heriyanti Kini Tersandung Kasus Penipuan Rekan Bisnis
Sejak enam bulan pertama, dr Siti Mirza mengakui menerima bagi keuntungan yang dijanjikan Heriyanti.
Editor: Dewi Agustina
Selanjutnya Polda Sumsel akan melakukan pemeriksaan kedua terhadap penyumbang Rp 2 triliun tersebut.
Namun belum selesai urusan Rp 2 triliun itu, Heriyanti kembali didera masalah dugaan penipuan.
Kapolda Sumsel Diperiksa
Markas Besar (Mabes) Polri akhirnya turun tangan menangani kasus dana hibah Rp 2 triliun yang akan diberikan oleh keluarga almarhum Akidi Tio untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.
Dana hibah Rp 2 triliun tersebut diduga bodong alias tidak ada.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan menurunkan tim Itwasum dan Propam Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri.
"Berkaitan dengan Kapolda Sumsel, dari Mabes Polri sudah menurunkan tim internal yaitu dari Irsus, Itwasum Mabes Polri dan dari Paminal Div Propam Polri," kata Argo dalam jumpa pers virtual, Rabu (4/8/2021).
Argo menyampaikan, nantinya tim internal akan menggali terkait kejelasan kasus dana hibah tersebut.
Hingga saat ini tim internal masih bekerja melakukan pemeriksaan di Polda Sumsel.
"Tentunya ingin melihat kejelasannya seperti apa, kasusnya bagaimana dan itu adalah ranah daripada klarifikasi internal. Kita tunggu saja hasil kegiatan penyelidikan dan pemeriksaan internal dari Mabes Polri," jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kata Argo, Polda Sumsel sempat menerima Bilyet Giro (BG) yang diberikan keluarga Alm Akidi Tio pada 29 Juli 2021 lalu.
BG itu kemudian coba dicairkan oleh penyidik.
Ternyata pihak bank menyatakan saldo yang ada tidak mencukupi hingga Rp2 triliun.
Namun tidak dijelaskan rincian saldo yang dimiliki oleh keluarga Alm Akidi Tio.
Baca juga: Profil Irjen Agung Wicaksono, Jenderal Polisi yang Periksa Kapolda Sumsel soal Sumbangan Akidi Tio