Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa Selama 9 Jam Terkait Kasus Korupsi, Perangkat Desa Sumberwuluh Menangis saat Mau Ditahan

Kerugian Negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka S mencapai ratusan juta

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Diperiksa Selama 9 Jam Terkait Kasus Korupsi, Perangkat Desa Sumberwuluh Menangis saat Mau Ditahan
ist
Perempuan berinisial S (53) diamankan penyidik Unit II, Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mojokerto. 

Berdasarkan pengakuan tersangka S, dia berperan menarik dana PNPM untuk simpan pinjam PKK Desa Sumberwuluh atas perintah dari tersangka R mantan Kades yang merupakan kakak kandungnya.

"Sampai sekarang pengakuan tersangka tidak menikmati (Uang Korupsi, Red) yang menikmati adalah tersangka R mantan Kades Sumberwuluh dan tersangka S terjerat karena memberikan kesempatan dalam kejahatan korupsi," ucap Hari.

Masih kata Hari, tersangka S untuk sementara kini ditahan di penjara wanita Polsek Prajuritkulon.

Akibat perbuatan kedua tersangka yang terlibat korupsi dana PNPM dijerat Pasal 2 ayat 1 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

"Kasus tindak pidana korupsi dana PNPM Desa Sumberwuluh ini kami terus melakukan pengembangan karena potensi keterlibatan pelaku lain," paparnya.

Hari menambahkan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka R yang kini mendekam di Lapas Klas II-B Mojokerto.

Sesuai keterangan tersangka R, dia mengakui memakai uang korupsi dana PNPM Desa Sumberwuluh untuk keperluan pribadi.

Berita Rekomendasi

Mirisnya, tersangka R memakai uang hasil kejahatan korupsi itu untuk bermain judi.

"Tersangka R berada di Lapas Klas-IIB Mojokerto kasus yang berbeda dia mengakui perbuatanya uangnya buat judi," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Perangkat Desa di Dawarblandong Mojokerto Jadi Tersangka Korupsi, Menangis Saat Akan Ditahan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas