Diperiksa Selama 9 Jam Terkait Kasus Korupsi, Perangkat Desa Sumberwuluh Menangis saat Mau Ditahan
Kerugian Negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka S mencapai ratusan juta
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Mohammad Romadoni
TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Perempuan berinisial S (53) diamankan penyidik Unit II, Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mojokerto.
Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong sebagai tersangka korupsi.
Berdasarkan gelar perkara tersangka S terbukti melakukan tindak pidana korupsi yakni menggelapkan dana simpan/pinjam dari program PNPM Mandiri Perdesaan (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan) Desa Sumberwuluh tahun 2017.
Kerugian Negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka S mencapai ratusan juta.
Pemeriksaan tersangka S berlangsung kurang lebih selama 9 jam di ruangan penyidik Unit II, Tipikor Satreskrim Polresta Mojokerto, Sabtu (7/8/2021).
Baca juga: Amnesty Indonesia Desak Pemerintah Bayarkan Insentif Hingga Jamin Hak Nakes
Tersangka S sempat menangis karena menolak ditahan.
Penyidik berupaya menenangkan dan akhirnya tersangka bersedia menandatangani surat penahanan.
"Penyidik Tipidkor telah melakukan pemeriksaan dan menetapkan S (53) Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa Sumberwuluh sebagai tersangka dalam perkara korupsi penyalahgunaan dana dari program PNPM yang berasal dari APBN tahun 2014," ungkap Kasatreskrim Polresta Mojokerto Iptu Hari Siswanto, Sabtu (7/8/2021) sore.
Dia mengatakan modus operandi tersangka S yakni menarik seluruh dana PNPM yang telah disalurkan untuk simpan pinjam PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga).
Kemudian, dana yang telah ditarik tersangka dari anggota PKK itu diserahkan pada Riyantono (43) mantan Kepala Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
Seperti yang diketahui tersangka Riyantono (43) mantan Kepala Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong terjerat kasus berbeda yaitu korupsi proyek fiktif Dana Desa (DD) senilai Rp 274 juta.
Tersangka R ditetapkan sebagai tersangka korupsi DD oleh Satreskrim Polresta Mojokerto yang telah dilimpahkan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, pada Rabu (24/3/2021) sekitar pukul 11.30 WWIB. Tersangka R kini mendekam di Lapas Klas II-B Mojokerto.
"Terjadi kesepakatan antara tersangka S dan tersangka R mantan Kepala Desa Sumberwuluh agar menyerahkan dana PNPM untuk PKK sebesar Rp.871 juta pada tahun 2017-2018," jelasnya.