Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lakukan Penyamaran, Polisi Ungkap Prostitusi Anak, Muncikari Berusia 20 Tahun Diamankan

Si muncikari mencari pelanggan lewat media sosial. Ia memasang tarif untuk sekali kencan Rp 1 juta sampai Rp 1,7 juta.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Lakukan Penyamaran, Polisi Ungkap Prostitusi Anak, Muncikari Berusia 20 Tahun Diamankan
net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur dibongkar Jajaran Subdit IV Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan.

Hasilnya, seorang muncikari berinisial DK (20) diamankan di satu hotel di Kota Palembang.

Terbongkarnya praktik prostisusi online ini berawal dari penyelidikan.

Demikian dikatakan Kasubdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni, saat gelar perkara, Jumat (6/8/2021).

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Prostitusi, Cynthiara Alona Dengar Dakwaan Jaksa, Diancam 15 Tahun Penjara

Baca juga: Kisah Tragis Pasutri dan Cucunya Jadi Korban Pembunuhan Berantai di Sintang, Siasat Pelaku Terungkap

Setelah mendapat informasi, pihaknya kemudian melakukan penyamaran dan menghubungi DK lewat akun sosial media Me Chat.

Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019).
Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019). (Today Online)

"Saat dilakukan undercover buy kami langsung mengamankan pelaku yang membawa korban di salah satu hotel di Palembang. Setelah dikembangkan ternyata ada beberapa orang lain yang menjadi korban," kata Masnoni, seperti dikutip Kompas.com.

Kata Masnoni, DK mencari pelanggan lewat media sosial, apabila sudah dapat, ia memasang tarif untuk sekali kencan Rp 1 juta hingga Rp 1,7 juta tergantung usia anak yang dijual.

Berita Rekomendasi

Sambung Masnoni, dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya, korban rata-rata berusia antara 14 sampai 17 tahun.

"Semakin muda semakin mahal," ujarnya.

Saat ini, DK masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumsel.

Baca juga: Kronologi Wanita Tanpa Busana Ditemukan Sekarat di Kamar Mandi Di Depok, Diduga Koban Penganiayaan

"Pelaku kita kenakan pasal 88 UU No 78 tahun 2016 tentang perlindungan anak-anak. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Masnoni dikutip dari Sripoku.com.

Pengakuan pelaku

Sementara itu, DK mengatakan, sudah cukup lama menjadi perantara hidung belang. Namun, untuk anak-anak di bawah umur baru satu bulan.

"Mereka yang minta carikan (pelanggan), jadi saya carikan. Kami kenal karena tetangga," ujarnya.

Kata DK, untuk satu kali kencan ia mematok tarif sebesar Rp 1 juta hingga Rp 1,7 juta. Dari tarif itu, sambungnya, ia mengaku hanya cukup membeli kuata.

"Saya cuma dapat dikit fee dari mencarikan pelanggan, cuma bisa beli kuota. Sisanya mereka semua," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas