Sebulan Lebih Jadi Buron Pembunuhan, Pria di Palembang Tertangkap Karena Sering Pulang
Sering diam-diam pulang ke rumah, seorang buronan pembunuhan di Palembang akhirnya tertangkap.
Editor: Hendra Gunawan
Akibat perbuatannya AP dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Baca juga: Niat Pinjam Uang Malah Dihina, Pria di Sintang Nekat Bunuh Kakek, Nenek dan Cucu di Kebun Sawit
Selain itu, dia juga terancam dikenakan pasal 338 KUHP.
Selama buron, dia bekerja sebagai buruh di perkebunan sawit.
Dia pun menabung uang untuk keperluan keluarga, salah satunya untuk membeli hand phone untuk anaknya sekolah online.
"Aku nyesal nian. Kasihan keluarga dan anak akibat perbuatan saya ini," kata Asep.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Selama Jadi Buronan, Pria Ini Bekerja di Kebun Sawit dan Uangnya Beli HP untuk Anak Belajar Online
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.