Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebulan Lebih Jadi Buron Pembunuhan, Pria di Palembang Tertangkap Karena Sering Pulang

Sering diam-diam pulang ke rumah, seorang buronan pembunuhan di Palembang akhirnya tertangkap.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sebulan Lebih Jadi Buron Pembunuhan, Pria di Palembang Tertangkap Karena Sering Pulang
IST
Ilustrasi 

Akibat perbuatannya AP dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Baca juga: Niat Pinjam Uang Malah Dihina, Pria di Sintang Nekat Bunuh Kakek, Nenek dan Cucu di Kebun Sawit

Selain itu, dia juga terancam dikenakan pasal 338 KUHP.

Selama buron, dia bekerja sebagai buruh di perkebunan sawit.

Dia pun menabung uang untuk keperluan keluarga, salah satunya untuk membeli hand phone untuk anaknya sekolah online.

"Aku nyesal nian. Kasihan keluarga dan anak akibat perbuatan saya ini," kata Asep.

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Selama Jadi Buronan, Pria Ini Bekerja di Kebun Sawit dan Uangnya Beli HP untuk Anak Belajar Online

Berita Rekomendasi
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas