Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Pebrianto Gultom 2 Kali Tertangkap Pesta Narkoba, Ketua DPD Hanura Sumut: Tidak Kami Tolerir

Pebrianto pernah diancam akan di PAW (pergantian antarwaktu) oleh Ketua DPD Hanura Sumut Kodrat Shah.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Nasib Pebrianto Gultom 2 Kali Tertangkap Pesta Narkoba, Ketua DPD Hanura Sumut: Tidak Kami Tolerir
Tribun Medan
Lima anggota DPRD Labura ditangkap pesta narkoba di satu hotel yang ada di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Sabtu (7/8/2021) dinihari. Satu diantara anggota DPRD itu adalah Pebrianto Gultom, kader Hanura yang sudah pernah ditangkap polisi. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Lima anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) diduga pesta narkoba bersama sejumlah wanita penghibur di salah satu hotel di Kota Kisaran.

Mereka yang tertangkap tangan saat karaoke dan disinyalir pesta ekstasi itu adalah Pebrianto Gultom (kader Hanura), Jainal Samosir (Ketua Fraksi Hanura Labura), M Ali Borkat (Ketua DPC PPP Labura), Khoirul Anwar Panjaitan (anggota Fraksi Golkar) dan Giat Kurniawan (anggota Fraksi PAN).

"Kami menemukan adanya barang bukti pecahan ekstasi," kata Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting, Sabtu (7/8/2021) malam.

Selain mengamankan dua kader Partai Hanura dan teman-temannya, polisi juga memboyong wanita penghibur yang menemani kalangan anggota dewan ini.

"Kelimanya (anggota DPRD Labura) positif (menggunakan pil ekstasi) melalui tes urine," kata Nasti.

Diketahui ini bukanlah kali pertama Pebrianto Gultom ditangkap sedang pesta narkoba.

Dia pernah diancam akan di PAW (pergantian antarwaktu) oleh Ketua DPD Hanura Sumut Kodrat Shah.

BERITA TERKAIT

Setelah ditangkap pada November 2020 lalu oleh Polrestabes Medan, Pebrianto Gultom rencananya akan dicopot.

Tapi sampai saat ini Pebrianto Gultom masih menjabat sebagai anggota DPRD Labura dan masih mengulangi perbuatan buruknya.

Lima anggota DPRD Labura ditangkap pesta narkoba di satu hotel yang ada di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Sabtu (7/8/2021) dinihari. Satu diantara anggota DPRD itu adalah Pebrianto Gultom, kader Hanura yang sudah pernah ditangkap polisi.(
Lima anggota DPRD Labura ditangkap pesta narkoba di satu hotel yang ada di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Sabtu (7/8/2021) dinihari. Satu diantara anggota DPRD itu adalah Pebrianto Gultom, kader Hanura yang sudah pernah ditangkap polisi.( (Tribun Medan)

"Benar, itu anggota DPRD Hanura. Saya sudah perintahkan DPC Hanura Labura untuk proses PAW," kata Kodrat Shah pada Senin, 30 November 2020 silam.

PAW dilakukan atas usulan partai politik (parpol), atau istilah kerennya adalah recall, yang berarti proses penarikan kembali atau penggantian anggota dewan oleh induk organisasinya (parpol).

PAW sendiri diatur dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD serta Pasal 8 huruf g Undang-Undang Nomor 31 tahun 2002 tentang partai politik.

Ketua DPD Hanura Kesal

Ketua DPD Hanura Sumut Kodrat Shah kesal Pebrianto Gultom telah mencederai dan mencoreng nama baik Partai Hanura.

Apalagi, Pebrianto Gultom yang merupakan anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) itu sudah dua kali terlibat kasus narkoba.

"Sama halnya jika ada kader yang melakukan korupsi, tidak akan kami tolerir. Partai Hanura adalah partai yang menjadi kekuatan hati nurani rakyat. Kami akan melakukan tindakan seperti apa yang menjadi kehendak rakyat," kata Kodrat Shah, Senin (9/8/2021).

Atas insiden ini, Kodrat Shah langsung 'membuang' Pebrianto Gultom dari Partai Hanura Sumut.

Kodrat Shah mengatakan dia tidak akan main-main dengan kader yang terlibat korupsi dan narkoba.

Kendati demikian, Pebrianto Gultom ini nyatanya sempat menjabat lama, meskipun pernah ditangkap Polrestabes Medan dalam kasus serupa.

Baca juga: 5 Anggota DPRD Labura yang Diduga Pesta Narkoba Ternyata Bersama 8 Wanita Muda

Disinggung mengenai hal itu, Kodrat Shah mengetakan bahwa pergantian antarwaktu (PAW) Pebrianto Gultom butuh proses yang panjang.

Namun begitu, kali ini DPD Hanura Sumut menjamin bahwa Pebrianto Gultom akan di PAW-kan.

Surat dari Bupati Labura sudah dikirimkan ke Gubernur Sumut.

Dalam surat pertanggal 29 Juli 2021 nomor : 170/1173/TAPEM/2021 disebutkan, bahwa Pebrianto Gultom akan digantikan oleh Daulat Sonang Purba.

"Surat tersebut ditandatangani oleh Bupati Labuhanbatu Utara Hendri Yanto," kata Kodrat.

Terkait pesta narkoba ini, Pebrianto Gultom sebenarnya tidak sendirian.

Dia ditemani empat orang lainnya, yang juga anggota DPRD Labura.

Bahkan, seorang teman Pebrianto Gultom merupakan Ketua Fraksi Hanura DPRD Labura, yakni Jainal Samosir.

Sayangnya, Kodrat Shah tak menyinggung sanksi terhadap Jainal Samosir.

Padahal Jainal Samosir turut pesta narkoba ditemani wanita-wanita muda.

Selain Jainal Samosir, tiga anggota DPRD Labura lainnya yang ikut ditangkap yakni M Ali Borkat (Ketua DPC PPP Labura), Khoirul Anwar Panjaitan (anggota Fraksi Golkar) dan Giat Kurniawan (anggota Fraksi PAN).

Ketua DPRD Labura 'Angkat Tangan'

Ketua DPRD Labura Indra Surya Bakti 'angkat tangan' melihat kelakuan lima anggotanya itu.

Kata Indra, kelima anggota DPRD Labura yang diduga pesta narkoba itu datang ke lokasi bukan dalam rangka dinas.

Atas tindakan menyimpang dan melanggar hukum pidana tersebut, Indra menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada polisi untuk diproses hukum.

Indra mengatakan, dia tidak akan menghalang-halangi petugas dalam melakukan proses penyelidikan, termasuk untuk mendalami darimana kelima anggota DPRD Labura itu mendapatkan pil ekstasi.

"Kalau kami menyerahkan seluruhnya ke penyidik Polres Asahan. Apa sanksi yang akan di berikan kami menghormatinya," katanya.

Divonis Rehab

Berdasarkan penelurusan www.tribun-medan.com, Pebrianto Gultom ini sudah pernah divonis Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara narkoba.

Sebagaimana dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Medan, Pebrianto Gultom divonis rehab oleh hakim Saidin Bagariang pada 15 Februari 2021.

Baca juga: Sempat Diancam PAW, Anggota DPRD Labura di Sumut Ini Ulangi Pesta Narkoba

Adapun amar putusan hakim menyebutkan bahwa Pebrianto Gultom bersama Juliandi Limbong dan Lidia Rinanda terbukti secara sah dan meyakinkan menguasai 1/4 (seperempat) butir narkotika jenis pil ekstasi warna pink dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram.

Ketiganya kemudian dijatuhi hukuman enam bulan dengan ketentuan rehabilitasi.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Pebrianto Gultom dan Juliandi Limbong dihukum 10 bulan penjara.

Sementara Lidia Rinanda, dituntut jaksa delapan bulan penjara.

Dalam kasus ini, semestinya Pebrianto Gultom menjalani rehabilitasi di panti rehabilitasi narkoba Yayasan Untuk Anak Mandiri Indonesia (YUAMI) di Jalan Permasyarakatan, Gang Sagu No 1 Kampung Lalang, Kelurahan Tanjunggusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Bila merujuk putusan hakim tersebut, harusnya Pebrianto Gultom masih menjalani masa rehabilitasi.

Tapi Pebrianto Gultom sudah melenggang bebas dan sekarang ditangkap lagi pesta narkoba bersama teman-temannya.

Positif Konsumsi Narkoba

Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting memastikan bahwa kelima anggota DPRD Labura itu positif mengonsumsi narkoba.

Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan urine para tersangka.

Untuk saat ini, lima wakil rakyat yang pesta narkoba bersama para wanita malam itu masih menjalani pemeriksaan di Polres Asahan.

Sejauh ini belum dapat dijabarkan darimana kelimanya memperoleh narkoba.

Apakah narkoba itu disediakan oleh Pebrianto Gultom yang sudah berpengalaman mengonsumsi narkoba, atau justru dari wanita malam yang dibayar untuk menemani karaoke para pejabat negara tersebut.

Sementara itu tribun belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari Pebrianto Gultom terkait pernyataan Ketua DPD Hanura Sumut Kodrat Shah yang berencana akan 'membuangnya' dari Partai Hanura.(akb/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kodrat Shah Murka, Tegas 'Buang' Pebrianto Gultom dari Hanura Lantaran Dua Kali Pesta Narkoba

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas