Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita Gasak Barang Berharga Milik Majikan, Sudah Beraksi 10 Kali, Ngaku Mencuri karena Terpaksa

Seorang anita asal Kota Bandar Lampung bernama Warini melakukan aksi pencurian sebanyak 10 kali di rumah majikan.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Wanita Gasak Barang Berharga Milik Majikan, Sudah Beraksi 10 Kali, Ngaku Mencuri karena Terpaksa
Tribun Lampung/Muhammad Joviter
Tersangka Warini (41) warga Gedung Air, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung mengakui perbuatannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita asal Kota Bandar Lampung bernama Warini harus berurusan dengan kepolisian.

Ia dilaporkan telah melakukan aksi pencurian di tempatnya bekerja.

Wanita berumur 41 tahun itu sehari-hari bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).

Kanit Resmob Satreskrim Polresta Bandar Lampung,Ipda Novaldo Supeno mengatakan, tersangka diamankan sejak Minggu (8/8/2021) malam.

Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Bemodus Ganjal ATM yang Kerap Beraksi di Tangerang dan Jakarta

"Tersangka kami amankan saat dia berada di sebuah kamar kontrakan wilayah Gedung Air," kata Novaldo, dikutip dari TribunLampung.co.id, Selasa (10/8/2021).

Novaldo menjelaskan, korban merupakan majikan tempat pelaku bekerja sebagai asisten rumah tangga.

"Rata rata yang dicuri oleh pelaku seperti uang dan perangkat elektronik yang mudah dijual kembali," kata Novaldo

Berita Rekomendasi

Sudah beraksi 10 kali

Novaldo melanjutkan penjelasannya.

Ia mengatakan, tersangka Warini sudah melakukan pencurian di 10 TKP berbeda.

Tindak pidana pencurian yang dilakukan sejak tahun 2019.

Baca juga: Video Viral Perempuan Curi Satu Lusin Kaos Dimasukkan ke Dalam Daster, Polisi: Kami Selidiki

Terakhir, pencurian dilakukan di wilayah Kedaton, Bandar Lampung.


"Terakhir dari LP (laporan polisi) yang kami terima, korban merupakan warga Kedaton. Kejadiannya tiga bulan lalu," kata Novaldo, dikutip dari TribunLampung.co.id.

Pengakuan Warini

Tersangka Warini (41) warga Gedung Air, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung dijerat pasal tindak pidana pencurian.
Tersangka Warini (41) warga Gedung Air, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung dijerat pasal tindak pidana pencurian. (Tribun Lampung/Muhammad Joviter)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas