Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Bungsu Akidi Tio Dilaporkan Dugaan Penipuan, Polda Sumsel akan Periksa Dokter Spesialis

Meski demikian, Polda Sumsel rencananya tetap akan memanggil dokter Siti Mirza Nuria untuk diminta keterangan terkait laporannya itu.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Anak Bungsu Akidi Tio Dilaporkan Dugaan Penipuan, Polda Sumsel akan Periksa Dokter Spesialis
Tribun Sumsel
Polda Sumsel tetap akan memangil dr Siti Mirza Nuria SpOG (kiri) terkait rencana dokter tersebut mencabut laporan atas nama Heriyanti anak Akidi Tio (kanan). 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Seorang dokter spesialis di Palembang telah melaporkan Heryanty (sebelumnya dieja Heriyanti, Red), putri bungsu mendiang Akidi Tio yang diduga telah melakukan tindak penipuan.

Kemudian dr Siti Mirza Nuria SpOg dikabarkan akan mencaput laporannya tersebut.

Meski demikian, Polda Sumsel rencananya tetap akan memanggil dokter Siti Mirza Nuria untuk diminta keterangan terkait laporannya itu.

Sebelumnya, dokter spesialis kandungan dan ginekologi itu sempat berujar sudah memiliki niat untuk mencabut laporan yang terlanjur ia buat terhadap sahabatnya tersebut.

Baca juga: Selidiki Dana Akidi Tio Rp 2 Triliun Polisi Sampai ke Jakarta Tanya ke Kakak Heriyanti, Ini Hasilnya

"Walaupun dicabut, tetap yang bersangkutan akan kita periksa.

Pertama terkait laporannya dan yang kedua kenapa laporannya dicabut.

Sesuai aturan, semua itu memang harus jelas alasannya," ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi saat dikonfirmasi.

Berita Rekomendasi

Terkait bantahan dr Siti Mirza Nuria yang sempat mengelak sempat membuat laporan kepolisian terhadap Heryanty, Supriadi menegaskan bahwa laporan tersebut benar-benar ada.

Baca juga: 5 Anak Akidi Tio Bakal Diperiksa Soal Donasi Rp 2 Triliun, Sosoknya Pernah Diungkap Dokter Keluarga

Meski begitu, selalu pelapor, dr Siti Mirza Nuria belum memberikan klarifikasi atau keterangan lanjutan dari laporan yang sudah dibuatnya.

"Terkait aturan, mekanismenya adalah setelah kita menerima laporan kita akan klarifikasi kepada pelapor (dr Siti Mirza Nuria).

Namun sampai saat ini pelapor belum bersedia untuk dimintai keterangan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan setelah menyambangi kediaman Heryanty, kuasa hukum dr Siti Mirza Nuria, Rangga Afianto, S.H., M.Si langsung mendatangi Ditreskrimum Polda Sumsel untuk berkonsultasi, Senin (9/8/2021).

Baca juga: Membandingkan Kasus Sumbangan Rp 2 T Keluarga Akidi Tio dengan Kasus Ratna Sarumpaet

Rangga berujar, konsultasi tersebut dilakukan untuk mencari tahu apakah perjanjian utang-piutang antara dr Siti Mirza Nuria dengan Heryanty memiliki unsur pidana atau tidak.

"Kalau ada unsur pidana, kami pastikan akan membuat laporan pada Ditreskrimum Polda Sumsel," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas