Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cabuli Keponakan, Oknum Kadus di Lampung Ditangkap, Beraksi Selama 6 Tahun dan Ancam Korban

Iptu Eman mengatakan, terungkapnya perbuatan asusila oknum Kadus Tulangbawang Lampung bermula dari laporan korban kepada orang tua

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Cabuli Keponakan, Oknum Kadus di Lampung Ditangkap, Beraksi Selama 6 Tahun dan Ancam Korban
Sriwijaya Post.com
Ilustrasi pencabulan 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Endra Zulkarnain

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - AY (50) yang merupakan seorang pamong desa yang menjabat kepala dusun (Kadus) di Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang  ditangkap polisi, Selasa (10/08/2021), pukul 18.00 WIB, di rumahnya yang berada di Kecamatan Dente Teladas.

Ia menjadi tersangka kasus pencabulan.

Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Rabu (11/08/2021) mengatakan, korban berinisial S yang masih berumur 19 tahun.

"Korban sendiri masih keponakan pelaku sendiri dan saat ini pelaku diamankan di Mapolsek guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Iptu Eman mengatakan, terungkapnya perbuatan asusila oknum Kadus Tulangbawang Lampung bermula dari laporan korban kepada orang tua.

Selama sekolah korban S (19) tinggal bersama tersangka AY (50).

Baca juga: Jadi Buron 6 Hari, Tukang Ojek Pelaku Pencabulan di Lamongan Ditangkap

Berita Rekomendasi

Selanjutnya setelah lulus sekolah, korban AY pulang ke rumahnya di wilayah Kecamatan Dente Teladas.

Setiba di rumah, korban lalu bercerita kepada kedua orang tuanya apa yang terjadi selama tinggal bersama  AY,

Korban pun mengaku jika pamannya telah melakukan perbuatan asusila terhadapnya.

Mendapat cerita itu, orangtua korban langsung naik pitam.

Ia mengajak korban datang ke Mapolsek Dente Teladas, Selasa (10/08/2021) siang guna melaporkan aksi cabul yang dilakukan AY.


Dari situ juga diketahui kalau aksi cabul itu terjadi sejak bulan Juni 2015 sampai 2021.

Baca juga: Asisten Rumah Tangga di Lampung Ditangkap usai Beraksi di 10 Rumah Majikan yang Berbeda

"Aksi cabul pertama itu terjadi di bulan Juni 2015 pukul 01.00 WIB, di dalam kamar korban yang berada di rumah pelaku.

Karena korban tinggal di rumah pelaku selama bersekolah," terang Kapolsek Iptu Eman Supriatna, Rabu (11/08/2021).

Ketika itu, pelaku masuk ke dalam kamar korban dan mengajak korban untuk berhubungan intim.

"Pelaku mengancam akan membunuh korban kalau sampai korban menolak ajakan pelaku," beber Eman.

Korban pun pasrah ketika pelaku melampiaskan nafsu birahinya ketika itu.

Rupaya tidak berhenti sampai di situ, aksi bejat pelaku terhadap korban ini terus menerus terjadi hingga tahun 2021 tepatnya hingga korban lulus sekolah.

"Setiap kali usai beraksi, korban selalu diancam akan dibunuh oleh pelaku kalau sampai bercerita kepada orang lain," papar Kapolsek.

Iptu Eman menambahkan, usai menerima laporan dari korban, petugasnya hari itu juga langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku.

"Pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya," terangnya.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas.

Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Diancam dengan pidana penjara penjara paling lama 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Perbuatan Asusila Oknum Kadus Tulangbawang Lampung Terungkap Setelah Korban Lulus Sekolah

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas